Ternyata Ada 4 Alasan Penyidik Tak Menahan Putri Candrawathi

Kamis, 01 September 2022 – 15:55 WIB
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan tim penyidik mempertimbangkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau J.

Jenderal bintang tiga yang mengepalai tim khusus kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu membenarkan adanya permintaan dari kuasa hukum Putri.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Boleh Pilih Hari Apa Saja, Pokoknya Terserah Dia

Menurut Agung, ada tiga alasan pihaknya tidak menahan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu.

“Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, dan ketiga masih memiliki balita,” ucap Komjen Agung di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

BACA JUGA: Dikonfrontasi dengan Putri Candrawathi, Bharada E Punya Sebuah Permintaan

Alasan lain karena Ferdy Sambo telah ditahan lebih dahulu di rumah tahanan Mako Brimob, Depok.

“Ya kondisi bapaknya (Ferdy Sambo, red) juga sudah ditahan,” ujarnya.

BACA JUGA: Lihat Gestur Putri Candrawathi & Ferdy Sambo, Mungkinkah Ada yang Serong?

Polri juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk mencekal Putri ke luar negeri.

“Di samping itu penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi dia akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” kata Agung.

Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga yang juga sopir, Kuat Ma'ruf.

Putri disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler