jpnn.com - JAKARTA - Polri menegaskan pihaknya tidak sembarangan menangkap dan menetapkan Ahmad Dhani serta sembilan tokoh lainnya sebagai tersangka.
Mereka sudah setengah bulan lebih diselidiki Polri.
BACA JUGA: Tinggalkan Sistem Konvensional, Menpan Gandeng BRI
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto mengungkapkan, alasan menjerat delapan tersangka dengan pasal 107 juncto 110 KUHP dan dua lainnya pasal 28 UU ITE sudah berdasarkan bukti yang kuat.
"Mengapa dikenakan pasal-pasal tersebut, ini hasil penyelidikan, pengumpulan info dari berbagai sumber. Jangka waktu hampir setengah bulan lebih," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (2/12).
BACA JUGA: Peserta GNPF MUI tak ke DPR, Polwan Cantik Lega Deh
Karenanya setelah melakukan penyelidikan mendalam Polri menyimpulkan 10 orang itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Polri pun mengambil langkah hukum tegas.
"Sehingga disimpulkan terhadap 10 orang ini bisa dilakukan tindakan hukum," tegasnya.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Cs Tersangka, Belum Ditahan, Masih Digarap
Hanya saja Rikwanto belum mau memerinci kasus per kasus yang menjerat 10 orang itu. Termasuk alat bukti yang berhasil dikumpulkan untuk menangkap dan menjadikan mereka sebagai tersangka.
"Untuk detailnya besok, karena pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.
Yang jelas, lanjut Rikwanto, penyidik sudah mengumpulkan bukti yang cukup. Bisa jadi, kata dia, para tersangka menggunakan momen Aksi Bela Islam III untuk beraksi.
"Tapi itu kita tunggu hasil pemeriksaan," tegasnya.
Informasi yang dihimpun 10 orang yang diamankan itu adalah Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas. Mereka dijerat pasal 107 juncto 110 KUHP.
Sedangkan dua orang yang dijerat pasal 28 UU ITE adalah Jamran dan Rizal Kobar. (boy/mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lily Wahid Minta Polisi Bebaskan Rachmawati Soekarnoputri Cs
Redaktur : Tim Redaksi