Ternyata Bukan Badan Otorita Danau Toba

Rabu, 30 Desember 2015 – 00:15 WIB
Danau Toba. Foto: Metro Siantar/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Rencana pembentukan Badan Otorita Danau Toba akhirnya dibatalkan. Disepakati, nama lembaga yang akan mengurus destinasi pariwisata andalan Sumut itu adalah Badan Pengelola Pariwisata Kawasan Danau Toba.

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon menjelaskan, rencana penggunaan nama Badan Otorita Danau Toba itu dibatalkan dengan alasan menghindari terjadinya tumpah tindih kewenangan dengan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Eitss, Ada Apa Nih? KPK Kok Siap Turun Tangan ke Aceh

“Jadi bukan Badan Otorita agar tidak muncul kesan ada tumpang tindih kewenangan dengan pemda, maka disepakati namanya Badan Pengelola Pariwisata Kawasan Danau Toba,” ujar Mangindar, yang juga anggota Pokja penyiapan pembenahan destinasi unggulan Danau Toba yang dibentuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kepada JPNN kemarin.

Mangindar menjelaskan hal tersebut setelah sehari sebelumnya digelar rapat lintas kementerian terkait yang dipimpin Menko Kemaritiman Rizal Ramli, membahas masalah ini.

BACA JUGA: Insiden Polsek Sinak: Ibu Korban Ikut Meninggal Setelah Memeluk Peti Anaknya

Dijelaskan Mangindar, Pokja dimaksud sudah bekerja sekitar empat bulan. Pokja ini membahas pembenahan 10 destinasi wisata unggulan di Indonesia tahun 2016-2019. Dari 10 itu, yang menjadi prioritas adalah Danau Toba dan Candi Borobudur.

“Danau Toba dan Borobudur dulu yang akan diprioritaskan karena menjadi percontohan,” terangnya.

BACA JUGA: Waduh.. Sudah Setahun DPRD Numpang di Gedung PKK

Bagaimana posisi pemda, terutama tujuh daerah di sekitar Danau Toba, termasuk juga Pemprov Sumut? Mangindar menjelaskan, pemkab/pemko dan pemprov menjadi mitra Badan Pengelola Pariwisata Kawasan Danau Toba.  Maknanya, pemda bukan berada di bawah atau pun di atas badan dimaksud.

“Karena atasan Badan Pengelola itu nantinya presiden. Pelaku industri wisata dari kalangan swasta juga akan menjadi mitra,” ujarnya.

Dijelaskan, akan ada dua produk hukum yang terkait Badan Pengelola Pariwisata Kawasan Danau Toba ini. Pertama dalam bentuk Peraturan Presiden. Perpres ini yang akan menjadi payung hukum pembentukan Badan Pengelola Pariwisata Kawasan Danau Toba, yang melibatkan sejumlah kementerian.

Perpres ini juga molor dari target, yang awalnya akan diterbitkan Desember 2015, menjadi Januari 2016. Setelah terbit Perpres, akan disusul Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan struktur Badan Pengelola Pariwisata Kawasan Danau Toba. “Termasuk orang-orangnya (yang akan duduk di badan tersebut, red), juga berdasar Kepres itu,” terangnya.

Bagaimana dengan konsep bagi hasil pendapatan dari pengelolaan Danau Toba? Mangindar mengatakan, hingga kemarin hal tersebut belum dibahas. Masalah tersebut, lanjutnya, akan dibahas oleh Badan Pengelola Pariwisata Kawasan Danau Toba setelah nantinya terisi personalianya.

“Termasuk soal target berapa wisatawan mancanegara yang mengunjungi Danau Toba, mereka nanti yang memutuskan. Juga soal bagaimana bermitra dengan pihak swasta,” pungkasnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! Dilarang Rayakan Tahun Baru di Tempat Hiburan Malam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler