Ingat! Dilarang Rayakan Tahun Baru di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 29 Desember 2015 – 11:40 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - BANJARMASIN – Warga Banjarmasin tak bisa merayakan pergantian tahun di tempat hiburan malam. Sebab, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin sudah membuat surat edaran.

Surat tersebut berisi larangan kegiatan pada malam tahun baru karena bertepatan dengan malam Jumat. Namun, larangan itu hanya berlaku untuk diskotek, pub, club, maupun karaoke. 

BACA JUGA: Oalaaah.. Ada Puluhan Perusahaan di Jatim Minta Penangguhan UMK

Artinya, perayaan tahun baru boleh dilakukan asal jangan di tempat hiburan malam. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin, Iwan Fitriady, mengatakan, larangan tersebut tidak berlaku bagi hotel yang melakukan kegiatan di ballroom, restoran, maupun cafe.

“Dalam Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tempat Hiburan dan Rekreasi (THR) hanya melarang kegiatan di THM pada malam Jumat. Di luar itu berarti diperbolehkan,” ujar Iwan, Minggu (27/12) kemarin. (eka/jos/jpnn)

BACA JUGA: 11 Korban KMP Marina Masih Misterius

BACA JUGA: Bulog Genjot Penyerapan Beras

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Tahun Baru, Polisi Sita Ribuan Botol Miras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler