jpnn.com, JAKARTA - Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menganiaya tersangka kasus penistaan agama itu di sel tahanan.
BACA JUGA: Ditanya soal Irjen Napoleon, Komjen Agus Andrianto: Iya, Pasti
“Jadi, semuanya berperan ikut memukul (Muhammad Kece),” kata Andi Rian ketika dikonfirmasi, Kamis (30/9).
Namun, dia tak memerinci pelaku memukul di bagian mana dan berapa kali melayangkan pukulan terhadap Muhammad Kece. Sebab, penyidik masih mengembangkan kasus ini.
BACA JUGA: Kasus Irjen Napoleon Menghajar Muhammad Kece, Ini Informasi Terbaru dari Brigjen Andi
Andi Rian menyebut Napoleon dan kawan-kawan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara karena mengakibatkan korban luka-luka.
"Semuanya dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Andi Rian.
BACA JUGA: Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2021, Guru Honorer Merasa Dipermainkan Pejabat BKN
Andi Rian sebelumnya mengatakan penyidik telah menetapkan Napoleon Bonaparte alias NB bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, setelah sebelumnya melakukan gelar perkara, Selasa (28/9).
"Hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan lima tersangka sebagai berikut, NB, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP," ujar.
Pengusutan ini berawal dari Bareskrim Polri menerima laporan polisi (LP) yaitu, LP nomor: 0510/XIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021, atas nama pelapor Muhamad Kasman alias Muhammad Kece.
Kasusnya terkait dugaan penganiayaan dengan pelaku disebut sesama penghuni Rutan Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan