Ternyata Data 2,3 Juta Honorer Diaudit Lagi Gegara Ini, Skema PPPK Part Time Belum Final

Jumat, 28 Juli 2023 – 08:54 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Penghapusan honorer mulai 28 November 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Salah satu dari tujuh klaster substansi RUU revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ialah tentang penyelesaian honorer, yang diarahkan untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN per 28 November 2023.

Namun, belum ada penjelasan gamblang tentang skema penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer.

BACA JUGA: Inilah Jenis Honorer jadi PPPK Part Time, Bukan Hanya Cleaning Service? Waduh

Muncul wacana mereka akan dialihkan menjadi ASN PPPK Part Time atau PPPK Paruh waktu.

Namun, belum terungkap secara pasti, siapa saja dari 2,3 juta honorer yang akan masuk gerbong PPPK Paruh Waktu dan honorer dengan jenis pekerjaan apa saja yang berhak mendapat tiket duduk di gerbong PPPK Penuh Waktu.

BACA JUGA: Deputi SDM Jelaskan Konsep PPPK Paruh Waktu, Guru Honorer Pasti Kaget, yang Lain Juga

Diketahui, jumlah tenaga non-ASN atau honorer saat ini di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.

Sebelumnya, disebut-sebut data jumlah honorer yang mencapai 2,3 juta tersebut sudah dikunci. Namun, ternyata masih diaudit lagi.

BACA JUGA: Pentolan Honorer sampai Terkejut, DPR: Tak Hanya PPPK Paruh Waktu

“Data tersebut diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar valid karena pada beberapa sampel ditemukan data yang tidak sesuai kondisi di lapangan,” demikian dikutip dari berita yang ditayangkan di situs resmi KemenPAN-RB berjudul “Menteri PANRB Terbitkan SE Minta Instansi Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN”.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, semula pada akhir 2022 jumlah tenaga non-ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 orang.

Namun, begitu didata jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

Dengan kondisi tersebut, kata Alex Denni, sesuai arahan Presiden Jokowi, pihaknya mencari solusi jalan tengah, jangan ada PHK massal.

“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujar Alex Denni.

Dalam rangka mencari solusi jalan tengah penyelesaian honorer itulah, kata Alex, beragam opsi dirumuskan.

Yang yang sudah final baru kepastian tentang jaminan tidak aka nada PHK massal terhadap honorer.

“Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak,” jelas Alex.

Lebih lanjut Alex Denni menjelaskan pedoman lain yang harus ditaati adalah memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ujar Alex Denni.

Dikatakan, pemerintah juga terus menjalankan rekrutmen ASN setiap tahunnya dengan memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki.

Sebagai contoh, pada 2023, pemerintah membuka rekrutmen sekitar 1,03 juta ASN yang prosesnya dimulai berkisar September 2023.

“Kita (pemerintah, red) terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Setiap tahun kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Tetapi tentu harus bertahap,” ujar Alex.

Alex menegaskan, penataan tenaga non-ASN ini diperkuat dengan pelarangan dan pembatasan sangat ketat terhadap rekrutmen tenaga non-ASN.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN yang masih ada kekosongan.

“Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Alex.

Kalimat yang disampaikan Alex Denni tersebut sesuai dengan ketentuan di SE MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler