jpnn.com - JAKARTA - Salah satu klaster RUU revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ialah tentang penyelesaian honorer lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu atau Part Time.
Pengangkatan 2,3 juta honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time dianggap sebagai solusi jalan tengah agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massa terhadap non-ASN per 28 November 2023.
BACA JUGA: Honorer Demo Tolak PPPK Paruh Waktu, Desak Pemerintah Bertindak Sebelum Pemilu
Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan yang gamblang mengenai mekanisme pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK Part Time.
Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti bereaksi keras, menolak wacana PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA: Tak Semua PPPK 2 Tahun Nilai Baik Terima Kenaikan Gaji Berkala, Jangan Kaget
Dia mengaku sudah mendapatkan penjelasan dari pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait PPPK Paruh Waktu.
"Hasilnya sangat mengejutkan," kata Kang Itong kepada JPNN.com, seusai melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
BACA JUGA: Sistem Marketplace Dibayangi Masalah, Guru Lulus PG PPPK alias P1 Perlu Tahu, Tak Sinkron
Kang Itong menjelaskan, pemerintah memang akan memberikan kesempatan kepada 2,3 juta honorer untuk mengikuti seleksi PPPK, tetapi PPPK Paruh Waktu. Bukan PPPK Penuh Waktu.
Bahkan, kata Itong berdasar penjelasan yang didapat dari pejabat KemenPAN-RB, honorer yang digiring menjadi PPPK Paruh Waktu bukan hanya tenaga kebersihan, petugas keamanan, sopir
Diungkapkan, guru honorer dan tenaga teknis administrasi pun masuk daftar calon PPPK Paruh Waktu.
Masih kata Itong, alasannya agar guru dan tenaga teknis administrasi bisa menyambi pekerjaan lain.
Contohnya, guru PPPK paruh waktu hanya mengajar mata pelajarannya 2 jam.
Selebihnya bisa diisi dengan memberikan les privat atau menjalankan bisnis lainnya.
"Ini sangat tidak manusiawi kalau guru saja diperlakukan kayak itu. Guru itu tugasnya mencetak generasi bangsa berkarakter Pancasila," tegas Kang Itong.
Honorer K2 tenaga teknis administrasi, lanjutnya, sudah cukup bersabar menunggu solusi pemerintah.
Semula, honorer K2 dijanjikan menjadi PNS, tetapi perkembangannya malah dijadikan PPPK.
Di saat honorer K2 mulai menerima PPPK, kini muncul rencana dijadikan PPPK Paruh Waktu yang regulasinya akan dituangkan dalam UU ASN hasil revisi.
Dikatakan, saat ini seluruh honorer K2 khususnya tenaga teknis administrasi yang tersisa menunggu kebijakan pemerintah.
Dia menyerukan seluruh honorer TTA-K2 untuk bangkit dan bergerak, berjuang bersama-sama mendapatkan status PNS maupun PPPK penuh waktu.
Ada Juga PPPK Penuh Waktu
Mari, kita bandingkan pernyataan Itong dengan kalimat yang disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Saat memimpin Kunjungan Kerja DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara, Senin (24/7), kepada Parlemtaria, Doli menjelaskan pembahasan RUU ASN akan segera rampung dan ditargetkan disahkan menjadi UU pada masa sidang yang akan datang.
Dia juga mengakui memang RUU ASN juga mengatur mengenai PPPK Part Time.
Namun, ada juga pengaturan mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK Penuh Waktu.
Nantinya, honorer terbagi pada kategori siapa yang akan menjadi PPPK Penuh Waktu dan siapa yang masuk daftar calon PPPK Part Time.
"Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” ujar Doli, dikutip dari situs resmi DPR RI.
Yang pasti, lanjutnya, tidak akan ada PHK massal terhadap honorer.
"Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yang, kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” terang Doli.
Progres Pembahasan RUU ASN
Dari sisi pemerintah tampaknya juga berupaya mengejar agar RUU ASN segara disahkan.
Dalam rangka membahas pokok-pokok RUU ASN, MenPAN-RB Azwar Anas menggelar diskusi bersama Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dan Key Opinion Leader, di Jakarta, Selasa (25/7).
Dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB, diskusi juga dihadiri Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria, Guru Besar Universitas Indonesia Eko Prasodjo, Dosen Universitas Brawijaya Andi Fefta Wijaya, Dosen Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Efendi Ghazali, Dosen Universitas Jenderal Achmad Yani Riant Nugroho, dan Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Bahrul Hayat.
Terbaru, Rabu (26/7), KemenPAN-RB menggelar uji publik RUU ASN di Universitas Negeri Semarang (UNNES).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni menyebutkan ada tujuh klaster yang menjadi pembahasan dalam RUU ini.
Salah satu klaster di RUU ASN ialah penyelesaian masalah honorer atau non-ASN. (sam/esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad