jpnn.com, BONDOWOSO - Satresnarkoba Polres Bondowoso, Jatim membekuk dua pelaku pengedar obat terlarang di kalangan anak-anak dan pelajar.
Keduanya adalah Andriyanto dan seorang remaja dibawa umur berinisial CMS, yang ditangkap di kontrakannya di Desa Pancoran Kecamatan Kota Bondowoso.
BACA JUGA: Pulau Sebaru, Dahulu Merehabilitasi Pecandu Narkoba, Kini Buat Observasi Virus Corona
Komplotan dengan 1500 butir lebih barang bukti ini, sebelumnya sudah menjadi buruan petugas karena sering menjual kepada pelajar dan anak-anak.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, obat berbahaya tersebut didapat dari luar kabupaten.
BACA JUGA: Baru Cerai 4 Bulan, Mantan Istri Ajak Suami Baru Tinggal di Rumah
"Saat ini telah dilakukan pengembangan dan dalam penyelidikan petugas Satresnarkoba," kata AKBP Erick.
Dinas Kesehatan yang juga hadir, menjelaskan bahaya pil logo Y berwarna putih di antaranya bisa memengaruhi sistem syaraf, sehingga jika dikonsumsi dalam jumlah banyak sangat berbahaya untuk perkembangan syaraf anak-anak dan remaja.
Dari tangan para tersangka ini disita pil setan logo Y, sebanyak 1584 butir dan 2 buah handphone sebagai media transaksi.
Menurut AKBP Erick, selama ini para pemuda mengonsumsi pil setan logo Y sebagai pengganti narkoba, dengan harga murah tetapi memiliki efek sama yakni stimulan.
"Stimulan ini membuat anak lebih berani sehingga mudah bertindak kriminal," pungkasnya. (yos/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia