Ternyata Fahri Hamzah Tak Mudah Jatuh Cinta

Kamis, 14 Desember 2017 – 20:59 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mengatakan masih punya peluru mematikan untuk membalas serangan dari dalam partainya sendiri.

Namun, Fahri tidak mau menggunakan peluru-peluru mematikan itu kepada PKS. "Saya tidak mau merusak partai saya," kata Fahri menanggapi kemenangannya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas banding PKS, Kamis (14/12).

BACA JUGA: Lagi, Fahri Hamzah Kalahkan PKS

Fahri justru mengaku ingin menyelamatkan partainya. Fahri ingin PKS menjadi partai yang ukhuwah islamiyah, berlapang dada, saling bersaudara dan bahu membahu sehingga energi positif bisa keluar.

Fahri mengatakan, saat PKS dipimpin Anis Matta banyak serangan-serangan yang diterima partainya saat menjelang pemilu. Namun, ujar dia, karena ada konsolidasi, PKS jadi solid. "Sekarang tidak solid," katanya.

BACA JUGA: Airlangga Aklamasi, Fahri Tunggu Sinyal dari Pak Jokowi

Namun, Fahri mengaku tetap setia kepada PKS. Politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu tidak ada niat pindah partai. "Saya ini orang setia, saya tidak gampang jatuh cinta dan saya tidak gampang berpindah hati," kata mantan aktivis itu.

Hanya saja, Fahri ingin partainya diperbaiki dan tumbuh menjadi partai nasional yang memiliki payung luas bagi bangsa Indonesia dalam menyalurkan partisipasi politiknya.

BACA JUGA: AM Fatwa di Mata Fahri Hamzah

Karena itu, Fahri berharap, partainya bisa berganti nahkoda. "Saya harus ada harapan. Karena saya tahu partai ini sejak awal dari nol kemudian bangkit. Mudah-mudahan dia bisa membaik dan normal," katanya. "Saya tidak memikirkan nasib saya, karier saya, saya tidak peduli. Saya mau pensiun jadi marbut," tambahnya.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah kembali memenangkan gugatan melawan PKS. Ini setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang dilakukan PKS atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan PN Jaksel kala itu memenangkan Fahri yang menggugat pemecatannya oleh PKS. Pengacara Fahri, Mujahid Latief mengatakan hari ini sudah mendapatkan surat pemberitahuan isi putusan PT DKI Jakarta nomor 539/PDT/2017 /PT.DKI.

Surat itu berisi tentang putusan PT DKI Jakarta nomor 334/PDT/2017/PT DKI 24 Oktober 2017 dalam perkara DPP PKS (pembanding) melawan Fahri Hamzah (terbanding).

Dia menjelaskan makna dari putusan ini adalah permohonan banding yang diajukan oleh tergugat ditolak PT DKI Jakarta. Seluruh isi putusan PN Jaksel 2016 telah dikuatkan oleh PT DKI Jakarta. "Yang intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 14/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Desember 2016," kata Mujahid di gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/12). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Tetapkan Zulkieflimansyah Maju di Pilgub NTB


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler