jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan kronologis dugaan penganiayaan yang dilakukan sopir taksi online terhadap NT (25).
Zulpan mengatakan insiden itu terjadi di Jalan Blandongan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (23/12).
BACA JUGA: Tak Puas Begituan dengan R & PIS, Pengusaha di Jakarta Minta Remaja Putri
Kejadian itu bermula saat korban NT bersama kakaknya JT memesan taksi online melalui aplikasi.
"Di perjalanan, korban merasa pusing-pusing, lalu meminta sang driver untuk menepi. Karena tidak tahan, korban muntah dan mengotori mobil pelaku," kata Zulpan, Selasa (28/12).
BACA JUGA: Mbak SS Sempat Begituan 4 Kali Sama Teman Prianya di Apartemen Surabaya, Ujungnya Pahit
Merasa mobil dikotori korban, kata Zulpan, pelaku meminta ganti rugi untuk membersihkan kendaraannya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan setibanya di dekat rumah korban, pelaku meminta ganti rugi.
"Pelaku minta ganti rugi sebesar Rp 300 ribu. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp 50 ribu dan terjadi cekcok antara pelaku dengan korban," kata Zulpan.
Dalam percekcokan tersebut, pelaku memegang dagu korban, lalu ditepis.
Tersangka lantas emosi, kemudian menampar serta menendang korban.
Seusai kejadian, korban langsung mendatangi Polsek Tambora guna membuat laporan dan melakukan visum.
Polisi akhirnya mengamankan pelaku di sekitar mal kawasan Slipi, Jakarta Barat.
"Kepada penyidik, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Zulpan.
Atas pebuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun. (cr3/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama