Ternyata, Golkar Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada karena Sikap PPP

Kamis, 16 Juli 2015 – 01:59 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih tetap terancam tak dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah (Pilkada) dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015 yang akan memasuki tahap pendaftaran, 26-28 Juli mendatang, 

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memasukkan aturan terkait islah terbatas dalam revisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, tentang Pencalonan. Karena meski mayoritas pihak menyetujui solusi islah, PPP hingga saat ini belum menyatakan sikap secara resmi. 

BACA JUGA: Duuh, Keluar Gerbang Cikopo Banyak Sampah di Pinggir Bahu Tol

“Kami tidak bisa terapkan jika memang masih ada perdebatan mengenai solusi ini. Kami butuh dukungan bulat yang penuh,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Rabu (15/7). 

Menurut Hadar, solusi islah terbatas baru dapat berlaku jika semua pihak menyetujuinya. Baik itu DPR, pimpinan partai politik maupun pemerintah. Inilah yang disebut dengan konsensus. Karena itu jika ada pihak yang tidak setuju, maka aturan partai berkonflik dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah jika dua kubu berkonflik sama-sama setuju, tak mungkin dimasukkan dalam revisi PKPU Nomor 9 Tahun 2015. 

BACA JUGA: Nasib Golkar-PPP Ikut Pilkada, Tergantung Kekompakan Dua Kubu

“Jadi elemennya harus dipenuhi. Saya paham ada pihak yang berpandangan itu (islah terbatas) tidak tepat. Namun satu yang perlu diketahui, bahwa semua yang dilakukan ini merupakan usaha KPU untuk bisa melayani parpol peserta pemilu 2014 yang dipahami bahwa mereka punya hak ikut pilkada,” ujar Hadar. 

Karena itu KPU menurut Hadar, hingga saat ini masih menunggu sikap dari Kemenkumham. Jika sudah ada pernyataan resmi dari PPP mendukung islah terbatas dan kemudian Kemenkumham menyatakan Golkar dan PPP untuk sementara bisa diberikan hak untuk proses pendaftaran, KPU akan menjadikannya sebagai pegangan. 

BACA JUGA: Pesan Panglima TNI untuk KSAD: Jadikan Prajuritmu Gila Mencintai NKRI

Hadar mengingatkan, islah terbatas sangat diperlukan, karena hingga saat ini belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap terkait sengketa dua parpol. Sementara tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah akan dibuka 26-28 Juli mendatang. 

Menurut Hadar, jika acuan SK terakhir yang dipakai untuk mengakui kepengurusan, maka rawan gugatan. "Kalau kami berpandangan itu bisa digunakan sampai detik ini berarti kami tidak perlu mencari jalan dengan opsi islah terbatas. Ternyata setelah kami pelajari arahnya memang belum cukup sehingga kita memang perlu mencarikan jalan," ujar Hadar.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum Perindo Klaim Akan Ambil Bagian di Pilkada Serentak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler