jpnn.com, CIAMIS - Terungkap, pembunuhan guru SMPN 1 Pamarican, Ciamis, Jabar, Uun Ruhimat (60), ternyata didalangi sang istri, Sud (54).
Dia berkongsi dengan selingkuhannya, Sage alias Ratno (54) melakukan aksi jahat mereka. Kini keduanya terancam menghabiskan sisa hidup mereka di penjara.
BACA JUGA: Istri Bersekongkol dengan Selingkuhan Bunuh Suami
Waka Polres Ciamis Kompol Imam Rachman SIK mengatakan awalnya polisi menduga Uun Ruhimat yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Dusun Pamarican Desa Pamarican Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis, Agustus lalu, sebagai kasus perampokan.
Namun, setelah mereka melakukan pengembangan, aparat penegak hukum mendapatkan data-data yang mengarah kepada pembunuhan berencana.
Terlebih saat menjalani pemeriksaan, istri korban, Sud memberikan keterangan yang mencurigakan. Perempuan kelahiran Lampung 54 tahun lalu itu kerap memberikan keterangan yang tidak konsisten.
Kepada polisi, Sud awalnya mengaku dipukul pembunuh. Namun saat menjalani visum, tidak demikian. Yang membuat kasus itu mulai terang benderang yaitu saat polisi menemukan percakapan-percakapan antara Sud dengan selingkuhannya, Sage.
Percakapan itu ditemukan polisi di hape perempuan yang memiliki hubungan asmara dengan pria yang ditangkap di Lampung 10 Oktober lalu itu.
”Hingga di sana kami bisa mengungkap kasus tersebut, hingga melakukan penangkapan dulu terhadap Sage di Maringai Lampung,“ terang Kompol Imam Rachman.
Seperti diberitakan Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group) sebelumnya, saat penangkapan Sage, polisi yang berasal dari gabungan Polda Jabar, Polda Lampung, Polres Ciamis dan Polsek Labuhan Maringgai Lampung mendapatkan perlawanan dari pria bertubuh gempal itu.
Sage saat itu merebut senjata laras panjang milik anggota kepolisian. Aparat pun lalu melakukan tindakan keras. Menembak bagian perut tersangka.
Dia sempat menjalani perawatan di Lampung hingga dibawa ke RSUD Ciamis. Kini, dia sudah diamankan di Polres Ciamis bersama selingkuhannya, Sud. Mereka ditahan.
“Keduanya kita kenakan Pasal 340 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” terang Kompol Imam.
Pengakuan tersangka Sud, kata Kompol Imam, Sage sengaja ke Pamarican sebelum pembunuhan. Dia tiba di Ciamis, tiga hari sebelum pembunuhan.
Dia disembunyikan Sud di gudang rumahnya. Pada Selasa 22 Agustus, tepatnya dinihari, Uun pun dieksekusi. Dibunuh. Saat itu, sekitar pukul 02.00, Uun ke WC. Dia buang air kecil.
Setelah itu, Sage keluar dari gudang dan membunuh guru SMPN 1 Pamarican yang akan pensiun delapan hari lagi itu. Korban sempat melawan dan lari ke kamar. Korban juga lari ke depan rumah.
Nahas, di depan rumah, sang istri justru memberikan alat pembuka keramik bergagang kayu dengan ujung besi ke selingkuhannya, Sage.
Kepala bagian belakang Uun pun dipukul oleh selingkuhan istrinya itu menggunakan alat yang istrinya berikan. Uun pun meninggal dunia.
Agar kasus pembunuhan itu seolah-olah kasus perampokan, skenario ”sandiwara” pun dirancang. Sud pura-pura menjadi korban perampokan dengan korban suaminya yang tewas.
Dia pura-pura kehilangan uang Rp 10 juta. Uang itu dilaporkannya ke polisi dibawa perampok. Padahal, uang tersebut disembunyikannya di tas miliknya.
Sandiwara lainnya yaitu Sud pura-pura diikat perampok. “Padahal aksi perampokan itu hanyalah sandiwara. Murni pembunuhan berencana yang diduga direncanakan istrinya yang terlibat cinta segi tiga,“ beber Kompol Imam. Setelah membunuh Uun, suami selingkuhannya, Sage pulang ke Maringgai, Lampung.
Polisi yang telah mendapatkan titik terang kasus pembunuhan di Pamarican itu, kata Kompol Imam, bergerak ke Maringgai, Lampung. Selasa 10 Oktober, pria itu berhasil ditangkap.
Adapun, Sud, sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Ciamis. (isr)
Redaktur & Reporter : Soetomo