Ternyata Habib Rizieq Shihab Sampaikan Hal Ini Sebelum Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 06 April 2022 – 14:04 WIB
Habib Rizieq Shihab sempat menyampaikan sesuatu hal sebelum Munarman divonis 3 tahun penjara. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkapkan eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu merespons sidang vonis kasus dugaan terorisme Munarman.

Aziz Yanuar menyebutkan sikap Habib Rizieq Shihab sama dengan tim kuasa hukum Munarman.

BACA JUGA: Divonis 3 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Munarman

"Bahwa beliau (Munarman, red) tidak satu hari pun pantas di hukum dan ini adalah fitnah keji dari rezim ini, HRS menyatakan demikian," kata Aziz Yanuar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4).

Alumnus Universitas Pancasila itu juga menyebutkan pembina tunggal Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu sangat menyesalkan kasus terhadap Munarman.

BACA JUGA: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

"Beliau juga mendoakan yang terbaik, sabar untuk keluarganya," jelas Aziz.

Munarman sendiri divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.

BACA JUGA: Tok! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Perkara Terorisme

Dalam putusannya, majelis hakim menilai eks Sekretaris Umum FPI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan itu merujuk Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 13 C menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut membeberkan hal-hal yang memberatkan.

Pertama, eks Sekretaris Umum FPI itu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan terorisme.

"Terdakwa juga sudah pernah dihukum," kata majelis hakim. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Munarman Hadapi Sidang Vonis Kasus Terorisme Hari Ini, PN Jaktim Dikelilingi Kawat Duri


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler