Tok! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Perkara Terorisme

Rabu, 06 April 2022 – 11:50 WIB
Pengamanan ruang sidang utama PN Jakarta Timur saat sidang vonis kasus tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (6/4/2022) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah membacakan putusan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme terhadap terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Rabu (6/4).

Hakim dalam putusannya, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat untuk menggerakkan aksi teror.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ke tiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.

Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Munarman.

Tak hanya itu, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dengan perintah terdakwa tetap," ucap Hakim.

Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3).

Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa. 

Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan. 

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(mcr8/jpnn)

BACA JUGA: Kapolsek Sawerigadi Diperiksa Propam Polres Muna, Ini Masalahnya


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler