jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong kampus negeri bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).
Hal ini sesuai kebijakan Kampus Merdeka yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum.
BACA JUGA: Tolak RUU Sisdiknas, NU Circle: Usulan Mas Nadiem Sangat Berbahaya
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam menyampaikan bahwa Mendikbudristek Nadiem Makarim mendorong untuk memandirikan perguruan tinggi melalui skema perubahan PTN BH dalam program Kampus Merdeka, agar PT dapat berlari, unggul, dan berdaya saing.
Meskipun demikian, lanjut Nizam, perguruan tinggi yang berubah menjadi PTN BH bukan entitas di luar negara, melainkan sepenuhnya milik negara.
BACA JUGA: 4 Agenda Prioritas Kemendikbudristek Didukung Negara G20
"Bentuk PTN BH merupakan institusi nirlaba yang memiliki misi melayani masyarakat, dan menyelanggarakan perguruan tinggi berkualitas dengan memerhatikan kondisi ekonomi masyarakat (inklusif)," tutur Nizam, Minggu (20/3).
Dia menjelaskan bahwa PTN BH memerlukan kreativitas dalam mencari pendanaan. Perguruan tinggi tidak melulu bergantung pada APBN atau uang SPP mahasiswa.
BACA JUGA: Siswa SMAN 8 Jakarta Gelar Doa Bersama untuk Keberhasilan Ujian dan PTN
Jika membandingkan alokasi APBN dengan 127 PTN, maka perlu antrean10 tahun bagi setiap perguruan tinggi untuk melakukan investasi atau pengembangan perguruan tinggi.
Sementara, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Ainun Naim menjabarkan bahwa penetapan perguruan tinggi menjadi PTN BH melalui serangkaian studi ekstensif sejak tahun 1990-an.
Setelah DPR mengesahkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi tonggak landasan hukum bagi penyelenggaraan PTN BH, perguruan tinggi negeri dapat berkembang secara otonom, mandiri, inovatif, dan kreatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
"Perubahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN BH tentu akan mendapatkan manfaat yang lebih banyak," ujarnya.
Dia mencontohkan manfaat yang diterima, antara lain, menetapkan kebijakan secara mandiri, pengelolaan keuangan yang lebih mandiri, dan pembukaan atau penutupan prodi/fakultas.
Namun, tentu terdapat tantangan yang besar dan risiko akibat perubahan tersebut.
Beberapa tahapan perlu disiapkan kampus negeri ketika beralih menjadi PTN BH.
Ainun menyebutkan terdapat tiga kunci tahapan persiapan.
Pertama, sosialisasi kepada civitas academica, masyarakat di dalam kampus, dan masyarakat pada umumnya.
Hal ini guna mencegah kesalahpahaman yang akan terjadi, seperti masalah privatisasi atau naiknya biaya kuliah.
Kedua, menetapkan anggota Majelis Wali Amanat (MWA).
Ainun mencontohkan bahwa peran MWA seperti Board of Trustee yang ada di dalam pendidikan di luar negeri.
Badan ini merupakan institusi tertinggi yang dapat menetapkan kebijakan dan arah perguruan tinggi, serta melaporkan perkembangan institusi perguruan tingginya kepada pembina yaitu Mendikbudristek.
"Kepemimpinan atau leadership yang baik akan menentukan arah dari lembaga ini," tegas Ainun.
Ketiga, lanjutnya, segera melakukan inventarisasi untuk transfer aset.
Pengelolaan administrasi yang baik dan optimalisasi aset akan menentukan kualitas perguruan tinggi.
"Nantinya, PTN BH mendapatkan anggaran dari APBN dalam bentuk Bantuan Pendanaan PTN BH dan bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Ainun. (esy/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad