jpnn.com - BANDUNG - Pelaku berinisial ATS diduga membunuh korban untuk menguasai motornya hanya gegara terbelit utang yang harus segera dilunasi.
Hal tersebut berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, setelah pelaku ditangkap.
BACA JUGA: Hari Pertama Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak
Kasus ini bermula ditemukannya mayat korban di area perkebunan Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo peristiwa tindak pidana ini dimulai dari tersangka ATS (26) yang memiliki utang kepada bosnya senilai Rp 25 juta.
BACA JUGA: Polisi Tutup Arus Kendaraan dari Limbangan ke Bandung Malam Ini
Berdasarkan keterangan pelaku, untuk melunasi utang tersebut dirinya masih kekurangan uang sebesar Rp 4 juta.
"Kekurangannya adalah Rp 4 juta, sedangkan tersangka mengetahui korban ini adalah anak remaja yang suka mengantar menggunakan motor."
BACA JUGA: Detik-Detik Eks Ketua KY dan Putrinya Dibacok Pakai Celurit, Ya Tuhan
"Kemudian tersangka memiliki ide untuk menguasai motor korban," ucap Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (13/7).
Akhirnya, tercetus ide pada tanggal 9 Juli 2023 pukul 06.00 WIB, di mana tersangka akan meminta kepada korban untuk diantar ke sebuah tempat.
Ketika ketemu tempat yang sepi, motor korban akan diambil.
"Sengaja dipilih di tempat sepi untuk dilakukan penguasaan motor milik korban sehingga bisa dijual oleh tersangka dan didapatkan uangnya untuk menutupi utang kepada bosnya," ucap Kusworo.
Ketika berada di lokasi yang sepi, kata Kusworo, tersangka langsung melakukan pemukulan ke kepala bagian belakang korban menggunakan batu.
Tak hanya itu, lanjut Kusworo, tersangka ATS juga menggunakan pakaian korban untuk menjerat bagian leher hingga meninggal dunia.
"Kemudian motor tersebut dijual kepada penadah dan penadah itu sudah kami tangkap," ucapnya.
Tersangka ATS sendiri diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung pada Senin (10/7) pukul 16.00 WIB, atau enam jam setelah peristiwa yang diperkirakan terjadi pada pukul 10.00 WIB.
"Jadi setelah ada warga masyarakat yang menemukan jenazah remaja laki-laki yang ditutupi ranting-ranting pohon dengan luka di kepala bagian belakang, kemudian ada jeratan di leher, tersangka ditangkap sekitar enam jam setelah kejadian tindak kriminal terjadi," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka ATS di jerat dengan pasal berlapis KUHP yaitu Pasal 340 pasal pembunuhan dengan berencana, dilapisi dengan pasal 338 pembunuhan, pencurian dengan kekerasan 365 ayat 4 yang meninggal dunia dan juga 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman terberat yaitu 20 tahun penjara. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Kena Bacok, Ini Kata Polisi soal Pelaku
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang