Ternyata Ini Latar Belakang Pelaku Penipuan di Kasus Baim Wong Palsu

Rabu, 23 Desember 2020 – 06:49 WIB
Konferensi pers kasus Baim Wong palsu di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/12). Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku penipuan modus catut nama artis Baim Wong dalam program Indonesia Give Away.

Kedua pelaku berinisial MZ (21) dan LH (23). Mereka ditangkap di Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (11/12) dini hari.

BACA JUGA: Baim Wong Palsu Ditangkap Polisi, Lihat Nih Wajahnya...

Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Febby Pahlevi mengatakan MZ berprofesi sebagai petugas PPSU (Penanganan Sarana dan Prasarana Umum). 

Sementara, LH merupakan seorang pengangguran.

BACA JUGA: Begini Aksi Penipuan Baim Wong Palsu, Modus Give Away

"Iya betul, MZ petugas PPSU. Dia (MZ) masih aktif bertugas sebagai petugas PPSU (sebelum ditangkap)," kata Febby dalam keterangannya, Selasa (22/12).

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menjelaskan, aksi penipuan kedua pelaku dimulai dari membuat akun Facebook dengan nama dan pakai foto Baim Wong.

BACA JUGA: Raffi Ahmad Sebut Lebih Kaya dari Baim Wong, Begini Reaksi Nagita Slavina  

Kemudian akun itu bergabung dengan Grup Facebook Indonesia Give Away. Dalam grup tersebut, pelaku menipu korbannya dengan janji memberikan give away sebesar Rp 30 juta.

Namun, korban harus terlebih dahulu mengirimkan uang ke rekening pelaku.

"Para korban ini diminta untuk mentransfer uang Rp 100 ribu ke rekening atas nama LH dan rekening atas nama MZ," ujar Sudjarwoko.

Adapun jumlah korban penipuan tersebut mencapai sepuluh orang. Hasil penipuan, kedua pelaku meraup uang jutaan rupiah.

Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler