Ternyata Ini Motif Ibu AI Melakukan Pencurian dengan Modus Hipnotis, Ya Ampun

Kamis, 08 Juli 2021 – 21:01 WIB
Polisi memborgol pelaku. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polisi mengungkap motif ibu dan anak nekat melakukan pencurian dengan modus hipnotis di salah satu rumah sakit daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kedua pelaku berinisial AI (48) dan DS (22). Keduanya memiliki hubungan keluarga, ibu dan anak. Adapun peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/5) lalu.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Ibu dan Anak Pelaku Pencurian Bermodus Hipnotis di Pasar Minggu

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di daerah Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa (6/7).

Saat ini keduanya sudah berada di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Pengusaha Emas di Jayapura Terancam Hukuman Mati

"Kalau dalam pemeriksaan kami memang sementara motifnya tidak lain adalah alasan ekonomi," kata Achmad di Jakarta, Kamis (8/7).

Soal dugaan modus hipnotis, Achmad menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengenal istilah tersebut dalam penyelidikan karena hal itu sesuatu yang abstrak.

Adapun peran kedua pelaku berbeda-beda.

"Yang pertama ibu adalah pelaku utama boleh dikata sebagai eksekutor, kemudian yang satu lagi kami kategorikan sebagai turut membantu maupun penasah hasil kejahatan," ujar Achmad.

Atas perbuatannya, AI dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan DS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Sebelumnya, aksi pencurian itu bermula saat AI mengaku mengenal dekat suami korban.

Selanjutnya, pelaku mengikuti korban yang hendak berobat ke rumah sakit di kawasan Pasar Minggu. 

"Saat korban hendak salat, tersangka meminta tolong kepada saksi W yang merupakan teman korban, untuk memberikan tas milik korban," kata Achmad di Jakarta, Kamis (8/7).

W pun menurut perkataan pelaku dan memberikan tas korban itu kepada AI. Selanjutnya, pelaku pun langsung kabur membawa tas korban.

Atas kejadian itu, korban kehilangan tas berisi dua unit handphone dan uang tunai Rp 6 juta. 

BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

Usai dua bulan buron, pelaku ditangkap polisi di daerah Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa (6/7). (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler