jpnn.com, MEDAN - Muslianto, 52, warga Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, akhirnya mengungkap alasannya nekat menjadi TNI gadungan hingga belasan tahun.
Kepada polisi, Muslianto mengaku nekat mengenakan seragam TNI untuk mengamankan kegiatan sejumlah proyek dan kegiatan lainnya.
BACA JUGA: Belasan Tahun Jadi TNI Gadungan, Kedok Muslianto Terbongkar Saat Bertemu Prajurit Asli
“Terus, pengin disegani saja,” ujar Muslianto kepada petugas Satreskrim Polrestabes Medan.
Namun, kedoknya selama 12 tahun itu akhirnya terbongkar ketika bertemu prajurit asli dan ditangkap lalu diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan setelah sebelumnya diinterogasi di Markas Koramil 05/MB.
Kanit Jahtanras Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunnan Saputra mengatakan, TNI gadungan tersebut diamankan pada Kamis (30/8) malam.
BACA JUGA: Kuburan Linda Novida Sari Dibongkar, Jasad Mahasiswi Unram Itu Akhirnya Diautopsi
“Awalnya, sekira pukul 18.30 Wib tersangka Muslianto sedang dalam perjalanan hendak ke Jalan Binjai. Namun, di tengah jalan diberhentikan Hotman Purba (personel TNI) karena tersangka menggunakan seragam TNI tak seperti pada umumnya sehingga menimbulkan kecurigaan,” jelas Ardian kepada wartawan akhir pekan lalu.
Selanjutnya, Hotman membawa tersangka Muslianto langsung ke Markas Koramil 05/MB. Setelah sampai di Kantor Koramil tersebut, ternyata tersangka bukan merupakan anggota TNI usai dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: 9 Pemuda Edan Tiba-tiba Sergap Pelajar Saat Berhenti Buang Air Kecil, Begini Akhirnya
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Muslianto, ternyata KTP, SIM serta Kartu Keluarga miliknya sudah dipalsukan. Selain itu, tersangka kedapatan membawa senjata jenis airsoft gun,” terang Ardian.
Tersangka kemudian diboyong dan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tersangka, turut disita barang bukti lainnya berupa sebilah pisau sangkur dengan panjang kira-kira 30 cm, 4 potong baju dinas TNI, 3 celana dinas TNI, 2 potong kaos TNI, sepasang sepatu PDL hitam, dan 1 baret TNI.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana membawa menyimpan, menyembunyikan senjata tajam dan menempatkan keterangan palsu pada akte autentik.
Tersangka mengaku sebagai TNI dengan maksud untuk gagah-gagahan dan supaya disegani orang serta termotivasi.
BACA JUGA: Dua Pemuda Pakai Seragam Polri, Video Call dengan Wanita Tanpa Busana, Oh Ternyata
“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12/1951 dan atau 266 ayat (1) KUHPidana. Saat ini kita masih m dalami apakah pelaku pernah terlibat aksi perampokan atau tidak,” pungkasnya. (ris/azw)
Redaktur & Reporter : Budi