Ternyata Ini Motif Pasutri Pembuang Bayi di Banda Aceh, Ya Tuhan

Kamis, 05 Oktober 2023 – 23:31 WIB
Ilustrasi pasutri pembuang bayi ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Pembuang bayi di kawasan Kecamatan Baitussalam, Banda Aceh pada Minggu (10/9) lalu ditangkap polisi.

Pelaku yang ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh merupakan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial SF (24) dan MAU (20).

BACA JUGA: Bayi Perempuan Dibuang Terbungkus Plastik Hitam

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama meyebut pasutri itu sengaja membuang bayi perempuan mereka di kawasan Kecamatan Baitussalam.

"Kedua pasutri itu berinisial SF (24), warga asal Kecamatan Baktiya serta MAU (20), warga asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara," Kompol Fadillah di Banda Aceh, Kamis (5/10).

BACA JUGA: Bisikan Presiden Jokowi Ini Dinilai Bikin Ganjar Makin Percaya Diri

Pasutri pembuang bayi tersebut ditangkap terpisah. Yang suami diringkus tempat kerjanya, ?sedangkan sang istri di rumahnya daerah Ulee Kareng Banda Aceh.

Sebelumnya, bayi perempuan malang itu ditemukan salah seorang warga di teras rumahnya di kawasan Baitussalam Aceh Besar.

BACA JUGA: Awalnya Keluarga Mencium Bau Busuk dari Kamar, Tak Disangka Anak Perempuanya Tewas

Saat ditemukan, kondisi bayi terbalut menggunakan selimut, ada dot dan barang lainnya.

Usai melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.

"Pelaku SF ?ditangkap saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya," ujar Fadillah.

Kedua tersangka juga mengakui telah membuang bayi tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, pasutri itu sengaja membuang bayi mereka karena malu setelah hamil di luar nikah.

"Mereka malu karena (yang wanita) hamil di luar nikah. Saat mereka menikah MAU sedang mengandung empat bulan," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Karena pelaku adalah orang tua si bayi, secara khusus juga dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kompol Fadillah.(antara/jpnn)?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler