jpnn.com, NIAS UTARA - Polisi menetapkan RH, 52, pelaku yang mengikat seorang anak di sebuah pohon di Nias Utara, Sumatera Utara, sebagai tersangka.
Saat ini, pelaku yang merupakan paman korban mendekam di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Nias, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura, Ayo Dukung Garuda!
"Semalam sudah ditahan di RTP, sudah jadi tersangka," kata Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu saat dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu (25/12).
Yadsen mengungkapkan motif pelaku sampai tega mengikat keponakannya itu di pohon hanya karena korban mencuri jajanan di warung milik RH.
BACA JUGA: Tebing Setinggi 50 Meter Longsor, Jalan Penghubung Bandung-Cianjur Terputus
Menurut keterangan pelaku, hal itu sudah sering dilakukan korban hingga membuat pelaku geram.
"Si anak ada mengambil jajanan kacang harga Rp 2 ribuan di warung pelaku. Itulah penyebabnya menimbulkan emosi si pelaku ini, kesal dia, karena gara-gara itu saja," ungkap Yadsen.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 c UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan seorang bocah laki-laki menangis dengan kondisi kaki dan tangan diikat di sebuah pohon viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun @mediagramindo di Instagram, terlihat bocah malang itu diikat di area perkebunan karet. Sekujur tubuh anak itu juga tampak berlumuran lumpur.
Seorang warga yang memvideokan kejadian itu terdengar memberikan sejumlah pertanyaan kepada korban menggunakan bahasa Nias.
Anak tersebut pun lalu menjawab pertanyaan warga tersebut sambil menangis terisak-isak.
Polisi yang mendapat laporan terkait kejadian itu lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Loloana'a, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Jumat (24/12) sekitar pukul 02.00 WIB. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni