jpnn.com, KUALA KURUN - Seorang pria berinisial RE, 26, terduga penyebar video call asusila ditangkap jajaran Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Pria asal Kabupaten Merangin, Jambi, ditangkap karena menyebarkan video call berbau asusila korban yang tidak disebutkan identitas-nya yang tinggal di wilayah kabupaten setempat.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Icah Akhirnya Tertangkap, Sang Adik: Korban Memang Punya Perhiasan Banyak
"Pelaku sebelumnya pernah dihukum dalam perkara pelanggaran UU ITE dengan vonis delapan bulan penjara pada tahun 2018 lalu di Jambi," kata Wakapolres Gunung Mas Kompol Theodorus Priyo Santosa pada jumpa pers di Kuala Kurun, Senin.
Dia menjelaskan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial twitter dan facebook menggunakan akun palsu. Perkenalan berlanjut melalui WhatsApp.
BACA JUGA: Berita Duka, Cawabup Banggai Laut Meninggal Dunia Saat Hendak Berkampanye
Selanjutnya antara korban dan pelaku terjalin hubungan khusus, di mana keduanya sering melakukan video call.
Video call berbau asusila tersebut direkam pelaku dengan menggunakan aplikasi khusus.
BACA JUGA: Viral Video Asusila Wakil Rakyat, Terungkap Penyebarnya, Oh Ternyata
"Berdasarkan pengakuan sementara, motif tersangka menyebarkan video call asusila tersebut, karena ingin mendapatkan perhatian korban," ungkap dia.
Tersangka, kata dia, memiliki hubungan khusus dengan korban sejak dua bulan lalu, walau keduanya belum pernah bertemu secara langsung.
Keduanya acap melakukan video call, baik video call biasa maupun video call berbau asusila. Untuk video call biasa dilakukan hampir tiap hari sejak keduanya berkenalan, sedangkan video call berbau asusila yang direkam sebanyak empat kali.
"Karena tersangka merasa tidak diperhatikan korban, maka dia menyebarkan video tersebut di medsos. Tersangka sewaktu-waktu bisa menghubungi korban, kapan saja dan itu minta dilayani," tuturnya.
Dia menyebut, tersangka diamankan di Jambi pada 28 Oktober 2020 lalu. Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya adalah dua handphone, satu laptop, dan charger.
"Tersangka akan dikenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan 3 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan denda Rp1 miliar,” demikian Wakapolres Gumas.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi