Ternyata Ini Pelaku yang Menganiaya Siswa SMP Hingga Babak Belur di Sekolah

Selasa, 11 Februari 2020 – 23:55 WIB
Seorang siswa diduga jadi korban bully oleh temannya di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 16 Kota Malang, Jawa Timur. Foto: Antara/Vicki Febrianto)

jpnn.com, MALANG - Polres Malang Kota menetapkan dua pelajar berinisial WS dan RK, sebagai tersangka kasus dugaan perundungan terhadap salah seorang siswa SMP.

Akibat perbuatan dua pelajar itu, korban MS berusia 13 tahun, mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

BACA JUGA: Jadi Korban Bully Hingga Pingsan, Siswa ini Masih Trauma Berat

Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan bahwa WS merupakan siswa kelas VIII, sementara RK siswa kelas VII di SMP Negeri 16 Kota Malang, yang diduga memiliki peran langsung pada saat terjadi penganiayaan terhadap MS.

"Secara resmi, kami sudah menetapkan dua tersangka anak-anak, yakni WS dan RK," kata Leonardus yang kerap disapa Leo itu, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.

BACA JUGA: Siswa di Kota Malang Jadi Korban Bully Hingga Pingsan

Leo menjelaskan, berdasarkan keterangan dari tersangka, keduanya memegang korban, mengangkat, dan menjatuhkannya ke paving. Kemudian, kembali mengangkat dan menjatuhkan korban ke pot tanaman.

Leo menambahkan, masih berdasarkan keterangan dari tersangka, keduanya beralasan bahwa apa yang dilakukan dalam kategori bercanda.

Namun, pihak kepolisian menilai apa yang dilakukan termasuk pidana karena menyebabkan korban mengalami luka yang cukup parah.

"Meskipun dari pengakuan tersangka itu iseng atau bercanda, tapi kami melihat faktanya bukan seperti itu. Ini sudah perbuatan pidana," ujar Leo.

Leo menegaskan, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan jabatan atau latar belakang dari keluarga pelaku, dan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan. Polresta Malang Kota berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dari kasus yang menimpa MS tersebut.

"Kami di penyidik, sekali lagi menegaskan tidak memandang status dan jabatan seseorang. Kita akan terus proses hukum," tegas Leo.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, pihak sekolah, dokter spesialis Rumah Sakit Lavallete, pihak pelapor, pihak sekolah dan siswa yang terkait.

MS merupakan korban perundungan yang mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, anak berusia 13 tahun tersebut harus diamputasi jari tengah tangan kanannya akibat luka yang cukup parah.

Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah tempat di mana MS dirundung teman-temannya, telah dicopot dari jabatannya. Sementara untuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, diberikan peringatan karena ceroboh saat menyampaikan informasi.

Dua orang tersangka yang masih berstatus pelajar tersebut, dikenakan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.

Keduanya hingga saat ini tidak ditahan dan tetap bisa bersekolah. (antara/jpnn)

Ini Hukuman Penjara Untuk Lucinta Luna


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler