Ternyata Ini Penyebab Pemeriksaan Ketum FPI dan Panglima Laskar Berlangsung Lama

Selasa, 15 Desember 2020 – 15:38 WIB
Front Pembela Islam. Foto: Dok. FPI

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Sugito Atmo Pawiro mengungkapkan alasan terkait lamanya pemeriksaaan Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi oleh penyidik.

Diketahui, Sobri Lubis dan Maman Suryadi mulai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (14/12) sekitar Pukul 11.00 WIB, hingga hari ini, Selasa (15/12).

BACA JUGA: Pernyataan Ketum FPI Setelah Lebih 1x24 Jam Digarap Penyidik Polda Metro Jaya

"Jadi begini pada waktu kemarin datang ke Polda Metro Jaya langsung diterbitkan surat penangkapan. Pemeriksaan itu kan satu kali 24 jam, jadi pukul 11 siang," ungkap Sugito kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa.

Sobri Lubis dan Maman Suryadi pun telah diperbolehkan pulang sekitar Pukul 11.30 WIB, tadi, setelah lebih 1x24 jam berada di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Mahfud MD Singgung Bayangan Menakutkan Soal 3,2 Juta Orang Terpapar Corona, Ternyata...

Menurut Sugito, kedua kliennya itu memang tidak ditahan.

Sementara pemeriksaan mereka berlangsung lama karena penyidik hanya ingin menghabiskan waktu 1x24 jam itu untuk memeriksa keduanya.

BACA JUGA: Ingat, Irjen Fadil Imran Sudah Menyatakan Siap Bertanggung Jawab

Sejak menyerahkan diri ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin kemarin, Sobri Lubis dan Maman Suryadi tidak pulang ke rumah.

Selain diperiksa sebagai tersangka, Sobri dan Maman juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab.

Terkait pemeriksaan sebagai saksi ini, Sobri Lubis terang-terangan menolak karena dia ingin fokus pada kasusnya sebagai tersangka.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik masih konsisten dengan pasal yang dikenakan kepada tersangka Sobri dan Maman, yakni Pasal 216 KUHP jo 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(mcr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler