jpnn.com, JAKARTA - Jabatan strategis yang bisa diisi Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata banyak juga.
Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, PPPK berhak menduduki jabatan-jabatan tinggi.
BACA JUGA: Honorer yang Jadi PPPK Lebih Sejahtera, Bisa Menduduki Jabatan Strategis
Regulasinya pun sudah sangat jelas mengaturnya, sehingga para PPPK tidak perlu khawatir dengan kariernya.
Haryomo mengungkapkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada dikotomi antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
BACA JUGA: Honorer Lulusan SD - SMA Gagal PPPK 2024 Diminta Jangan Khawatir
Dia menegaskan yang membedakan keduanya, yakni masa kerja karena untuk PPPK ada perjanjian kerja yang masa kerjanya sesuai dengan kontrak kerja.
"Soal mekanisme perpanjangan masa kerja PPPK, selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan BUP atau batas usia pensiun," terang Haryomo, Selasa (11/6).
BACA JUGA: Info Terbaru PP Manajemen ASN, Regulasi Penentu Nasib Jutaan Honorer, Oh
Dia meminta seluruh PPPK di BKN dapat memahami PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
Ini agar setiap individu PPPK dapat memahami hak serta kewajiban selama bekerja, sambung Haryomo.
Lebih lanjut dia menuturkan PPPK dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Tertentu.
Sebagai contoh, PPPK bisa menduduki jabatan direktur jenderal, kepala badan, kepala sekolah, dan lainnya.
Jabatan fungsional yang bisa diduduki PPPK tertera dalam Pepres 98 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022.
"Berbeda dengan PNS yang harus memulai karier dari bawah, PPPK dapat langsung memulai karier di instansinya sebagai JPT," jelas Haryomo.
Sebagai ASN, PPPK pun diminta menahan diri dari mengikuti politik praktis dalam menghadapi tahun politik ke depan.
Haryomo mengingatkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN. PPPK harus hati-hati dalam menggunakan media sosial.
Jika terindikasi dan terbukti melakukan politik praktis di media sosial, ada konsekuensi hukuman disiplin yaitu pemutusan kontrak kerja. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad