jpnn.com, JAKARTA - Polisi turut menetapkan empat tersangka lainnya atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS yang menjerat Olivia Nathania.
Adapun empat tersangka itu berinisial FM alias K, ES, R, dan SN. Belakangan diketahui bahwa FM adalah keponakan dari Nia Daniaty.
BACA JUGA: Olivia Nathania Tersangka, Nia Daniaty Minta Maaf
Farhat Abbas mengatakan bahwa FM dan tiga tersangka lain juga sudah dilakukan penahanan.
"Ya, karena kemarin, kan, adanya penahanan empat orang lagi. Salah satunya keponakan Nia Daniaty," ujar Farhat Abbas, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).
BACA JUGA: Selain Anak, Keponakan Nia Daniaty Juga Ditahan Terkait Kasus Penipuan CPNS
Menurut Farhat, jika keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka maka pihak lainnya yang diduga mendapat keuntungan harus mendapat hukuman serupa.
"Ya, kalau memang mau serius kalau pihak penyidik nilai orang kecil yang terlibat ditangkap, sekalian saja orang yang terima ratusan juta, puluhan juta, ditangkap," ucap Farhat Abbas.
BACA JUGA: Maria Vania Blak-blakan Pengin Begituan di Pinggir Pantai, Sensasinya Hmmm
Sebelumnya, Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS.
Saat ini, dia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita