Lanjut Erick, Sukotjo sudah mengantongi nama-nama yang menerima semua aliran dana di proyek simulator. "Simulator SIM itu kan jumlahnya Rp 196 miliar, masa dia hanya terima Rp 74 miliar saja. Kalau dia bermain kan pasti dapat lebih besar. Berarti ada yang tidak bermain, duduk manis, tidak lakukan apapun, tapi dapat 120 miliar," tutur Erick di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/12).
Siapa yang menikmatinya?Erick mengaku tidak bisa mengungkapkannya saat ini. Dikhawatirkan, pihak-pihak yang berkepentingan dengan informasi tersebut menyusun strategi untuk menutupi kasus tersebut.
"Saya tidak berani mengungkapkan, hanya beliau yang tahu.
Kalau kami jelaskan duluan, dikhawatirkan pihak-pihak yang diduga terkait akan atur strategi lagi," sambung Erick.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Sukotjo S. Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
Sukotjo sendiri dianggap sebagai salah satu saksi kunci karena ia pernah mengungkap membawa sejumlah fee untuk pejabat di Korlantas Polri. Sebagai saksi, ia mendapat perlindungan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena memiliki sejumlah informasi penting dalam membongkar kasus korupsi di proyek simulator dan pelat nomor. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KPK tak Kompak Soal Revisi PP
Redaktur : Tim Redaksi