jpnn.com - JAKARTA - Pihak Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM meralat pernyataan mengenai pemberian remisi kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan sejumlah terpidana kasus korupsi lainnya.
Kepala Subdit Komunikasi Ditjenpas Akbar Hadiprabowo mengatakan, remisi khusus hari raya Idul Fitri untuk terpidana kasus narkotika, terorisme dan korupsi saat ini belum diberikan. Menurutnya, berkas usulan remisi mereka masih dalam tahap verifikasi.
BACA JUGA: Transportasi Lewat Laut Bebas Kecelakaan
"Remisi mereka masih diproses. Persyaratannya akan diverifikasi terlebñh dahulu dan masih harus melalui sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) jadi hingga saat ini belum diterbitkan SK-nya," jelas Akbar saat dihubungi, Selasa (21/7).
Pernyataan Akbar ini berbeda dengan apa yang disampaikan Plt Dirjenpas Ma'mun beberapa waktu lalu. Ma'mun menyebut Nazarudin tahun ini mendapat diskon hukuman sebanyak satu bulan.
BACA JUGA: Gereja Baptis di Yogya Dibakar, Pelaku Masih Buron
Namun Akbar mengklaim bahwa pernyataan atasannya itu salah dikutip oleh media. Menurutnya, yang dimaksud Ma'mun adalah Nazarudin pernah mendapat remisi satu bulan pada tahun 2014 lalu.
"Jadi maksudnya Nazarudin sudah pernah dapat remisi tahun lalu. Kalau untuk tahun ini semua yang terkait PP 99 masih dalam proses verifikasi," tegasnya lagi.
BACA JUGA: Wahai Netizen, Pak Tedjo Minta Masukan Tuh...
Lebih lanjut Akbar mengatakan, untuk terpidana kasus korupsi persyaratan remisinya memang lebih ketat. Syarat yang paling utama adalah, mengantongi keterangan bersedña bekerjasama atau justñce collaborator dari lembaga penegak hukum yang menangani kasus mereka.
"Walau begitu bukan berarti otomatñs bñsa mulus mendptkan remisi. Ada sejumlah persyaratan lain di antaranya tidak pernah melanggar tata tertib selama 6 bulan terakhñr, mengikuti program pembñnaan di dalam lapas, dan sebagainya," papar Akbar. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-Hati! H+2 Sudah ada 197 Kecelakaan
Redaktur : Tim Redaksi