Ternyata Para Gembong Narkoba Pakai Aplikasi ini agar Tidak Terlacak

Jumat, 25 Maret 2016 – 21:51 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

SURABAYA – Para gembong narkoba ternyata memiliki cara berkomunikasi khusus agar tidak bisa dilacak pihak kepolisian.  Seperti yang dilakukan Bambang (buron) dengan Reza Novriyan saat akan bertransaksi 2,2 kg sabu-sabu. Keduanya berkomunikasi menggunakan BBM Voice, baik ketika menerima maupun mengirim pesanan narkoba.

Modus itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Jaksa Andi Surya Perdana yang membacakan lima halaman surat dakwaan juga menghadirkan polisi yang menangkap Reza. Andi menyatakan, transaksi narkoba yang dimotori Bambang terbilang sangat canggih melalui BBM Voice. ''Terdakwa Reza cukup mendengar dan menjalankan perintah yang diberikan,'' kata jaksa.

Namun, polisi tetap punya cara untuk mendeteksi aktivitas jaringan tersebut dari jalur lain. Mereka berhasil menangkap Indra Saputra, kaki tangan Reza. Dari sanalah polisi mendapati nama Reza sebagai bos kurir.

Reza ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Surabaya Timur. Polisi yang menggeledah apartemen itu menemukan sabu-sabu yang sudah terbagi dalam beberapa bungkus. Ada yang dibungkus plastik. Ada pula yang disimpan di Tupperware. Setelah ditimbang, semua seberat 2,2 kilogram.

Jaksa memaparkan, narkoba tersebut diserahkan Bambang kepada Reza dengan sistem ranjau. Bambang memberikan perintah dengan menggunakan BBM Voice agar remaja asal Banjarmasin itu mengambil sabu-sabu di sebuah hotel kawasan Surabaya Barat.

Setelah diambil, narkoba jenis serbuk tersebut kemudian dibawa ke apartemennya. Di sana sabu-sabu dibagi-bagi dengan bobot yang berbeda. ''Beratnya sesuai dengan perintah Bambang. Sudah dipesan konsumen juga,'' terangnya. Dari transaksi 2,2 kilogram itu, Reza memperoleh komisi Rp 20 juta.

Untuk mengirim pesanan, Reza merekrut dua temannya. Reza bertugas membagi sabu-sabu sesuai dengan pesanan. Dua temannya tersebut mengantar ke tempat tujuan. Mereka menerima komisi Rp 6 juta.

Reza dan dua temannya kini menghadapi ancaman hukuman berat. Jaksa menjerat mereka dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati. (eko/c14/fat/flo/jpnn)
 

BACA JUGA: Aktivis Banten Pilih Dukung Rekrutmen Pendamping Desa Lewat Seleksi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Barang Antik Bernilai Tinggi Diserahkan ke Dinas Pariwisata


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler