jpnn.com - JAKARTA - Penolakan atas keinginan bekas fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan agar ditetapkan menjadi pendamping desa tanpa proses seleksi terus mendapat penolakan. Kali ini, penolakan datang dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Provinsi Banten.
Menurut Ketua PSM Banten, Muhayar, pihaknya sangat keberatan jika eks fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan bisa otomatis jadi pendamping dalam program dana desa. “Itu tuntutan irasional dan bertentangan dengan peraturan-perundangan yang berlaku," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (25/3).
BACA JUGA: Duh.. Dua ABG Digaji Bandar Narkoba Rp 500 Ribu Perhari
Lebih lanjut Muhayar mengatakan, langkah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan proses seleksi dalam mencari pendamping desa tentu karena merujuk pada undang-undang. Selain itu, katanya, pendamping desa memang harus memiliki kompetensi.
Karenanya ia mendukung langkah kementerian pimpinan Marwan Jafar itu untuk tetap melakukan seleksi dalam mencari pendamping desa. “Karena itu sesuai ketentuan dan mekanisme yang diamanatkan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
BACA JUGA: Oh Tania, Eks TKW Penanti Pria Perkasa
Selain itu Muhayar juga menepis tudingan eks fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan yang tergabung dalam Forum Pendamping Profesional Indonesia (FPPI) bahwa pendamping desa hasil seleksi 2015 lalu belum berpengalaman dan tidak memiliki kompetensi. Menurutnya, justru pendamping desa yang tergabung dalam PSM Banten sudah punya pengalaman cukup.
Muhayar menegaskan, PSM juga sudah lama bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat desa. “Tudingan itu menyentuh perasaan kami yang selama ini bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat secara sukarela alias tanpa honor," tegasnya.(ara/jpnn)
BACA JUGA: Ratusan Barang Antik Bernilai Tinggi Diserahkan ke Dinas Pariwisata
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumanto Marah Dijadikan Action Figure, Nih Fotonya...
Redaktur : Tim Redaksi