jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa kliennya enggan menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum dirinya datang.
Adapun Razman bersama istri Richard Lee, Reni Effendi tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/8) sekitar pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA: Ditanya Soal Akun Instagram, Dokter Richard Lee Bilang Begini
Kedatangan Razman dan Reni Effendi guna mendampingi Richard Lee menjalani pemeriksaan hari ini.
Razman juga mengatakan bahwa dia ingin memastikan kondisi sang klien pasca-ditangkap.
BACA JUGA: Tak Ditahan, Dokter Richard Lee Diperbolehkan Pulang
"Klien saya telepon pakai handphone penyidik, beliau minta didampingi. Dia tidak mau BAP sebelum saya datang," ujar Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya.
Dia pun menyesalkan sikap penyidik saat melakukan penangkapan terhadap Richard Lee.
BACA JUGA: Soal Penangkapan Dokter Richard Lee, Kartika Putri: Jangan Sampai Fitnah
"Saya sangat menyesalkan sikap dari penyidik yang tidak menjelaskan secara utuh ke klien saya," kata Razman.
Richard Lee sebelumnya ditangkap polisi akibat dugaan ilegal access dan penghilangan barang bukti.
Kekinian, pria berkacamata itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita