Ternyata Saldo di Rekening Tabungan Hanya Rp26 Juta

Sabtu, 07 Agustus 2021 – 08:29 WIB
Polres Rejang Lebong mengusut kasus investasi bodong. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, REJANG LEBONG - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, sedang mengusut kasus investasi bodong yang menyebabkan ratusan nasabah tertipu dengan nilai lebih dari Rp850 juta.

Terungkap, saldo di rekening tabungan tersangka pelaku investasi bodong inisial YN, ternyata tinggal Rp26 juta.

BACA JUGA: 5 Cara Menghindari Investasi Kripto Bodong

"Saldo tabungan milik tersangka utama atas nama YN setelah kami cek hanya Rp26 jutaan, kemungkinan dana dari nasabah ini untuk menutupi dana nasabah lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto didampingi Kanit Tipidter Ipda Ibu Sina Alfarobi di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (6/8).

Dalam kasus ini, YN (19) warga Kecamatan Curup sebagai tersangka utamanya, serta VA (20) warga Kecamatan Curup Tengah yang bertindak sebagai pencari nasabah.

BACA JUGA: Pemilik Investasi Bodong di Cianjur Harus Bayar Ganti Rugi Rp 49 Miliar

VA menawarkan slot investasi kepada calon mangsanya dengan nilai paling rendah Rp1 juta, bunga keuntungan 35 persen per 10 hari.

AKP Rahmat mengatakan, dana yang dihimpun keduanya dari ratusan orang selama 6 bulan berjalan ini lebih dari Rp850 juta.

BACA JUGA: Jenderal Andika Perkasa: Jika Mereka Tak Kembalikan Uang, Langsung Tindak Pidana

Selanjutnya, sebagian uang untuk menutupi dana nasabah lainnya yang jatuh tempo sehingga terjadi “gali lubang tutup lubang”.

Sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan penyidikan kasus ini, mengingat dari 100-an korban, yang sudah melapor lebih dari 80 orang.

"Kemungkinan masih ada korban lainnya yang akan membuat laporan serupa," ujarnya.

Petugas Polres Rejang Lebong, Kamis (5/8), mengamankan YN dan VA sebagai tersangka kasus investasi bodong yang menyebabkan ratusan warga daerah itu mengalami kerugian lebih dari Rp800 juta.

Investasi bodong yang dilakukan tersangka itu melalui internet dan tidak tergabung dalam satu lembaga apa pun.

Mereka menawarkan kepada calon nasabahnya melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler