Ternyata Sindikat Vaksin Palsu Libatkan Distributor Obat Asli

Jumat, 01 Juli 2016 – 23:12 WIB
Foto/ilustrasi: Daily Telegraph

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menunjukkan keseriusannya dalam menyidik kasus vaksin palsu untuk balita yang meresahkan masyarakat. Jumat (1/7) siang, institusi bergengsi di Mabes Polri itu menjebloskan satu tersangka berinisial R ke tahanan.

Total, saat ini sudah ada 18 tersangka dalam kasus vaksin palsu. R merupakan tersangka terakhir setelah sebelumnya menyandang status terperiksa.

BACA JUGA: Hamdalah, Peserta Mudik Gratis PDIP dengan KA Sudah Berangkat

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, R sebenarnya tercatat sebagai distributor obat resmi. "Perannya pemegang distributor obat resmi, tapi juga distribusi vaksin (tidak resmi),” kata Agung.

Seblumnya, R digelandang bersama 17 orang lainnya yang sudah terlebih dulu menyandang status tersangka. Penangkapan atas R dilakukan beberapa waktu lalu setelah Bareskrim menggelar prarekonstruksi di sebuh klinik bidan di Ciracas, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Anak Buah SBY Minta Lembaga Peradilan Lebih Transparan

Agung menuturkan, R berupaya membuang barang bukti. "Vaksinnya sudah dibuang di sungai, tapi kita temukan. Saya lupa nama sungainya," tutur lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 itu.

Lebih lanjut Agung mengungkapkan, R mengedarkan vaksin palsu untuk bayi hanya di Jakarta saja. "Dari BPOM ada delapan yang sudah diuji dan dinyatakan palsu," sambungnya.

BACA JUGA: Anak Buah SBY: Ada Skandal Besar di Balik Kasus Putu

Apakah vaksin palsu itu berbahaya? Agung tidak secara spesifik menjawabnya. Namun, pasti ada efeknya. "Merasa sudah divaksin tapi belum divaksin itu bahayanya," kata dia lagi.

Sejauh ini Bareskrim sudah menjerat 18 tersangka dalam kasus itu. Namun, ada dua tersangka yang masih di bawah umur sehingga tidak ditahan.

Para tersangka itu ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol kemasan bekas, pembuat label vaksin, hingga distributor. Mereka dijerat menggunakan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(elf/JPG)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putu Sudiartana di Mata Pimpinan Fraksi Partai Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler