jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sempat mengamankan Ipin, yang diketahui merupakan ajudan Wakil Ketua MPR Evers Ernets Mangindaan, saat operasi tangkap tangan, Selasa (28/6).
Namun, Ipin kemudian dilepas karena diduga tidak terlibat suap pengurusan anggaran Rp 300 miliar untuk pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat lewat dana APBN Perubahan 2016 itu.
BACA JUGA: Simak Kata KPK soal Kemungkinan Aliran Dana ke Demokrat
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, saat ini Ipin sudah dilepas. "Benar, tetapi sudah dilepas," ujar Yuyuk dikonfirmasi, Rabu (29/6) malam.
Yuyuk menjelaskan, mantan Ketua Satgas Fraksi Partai Demokrat itu dilepas karena peran aktifnya belum ditemukan dalam kasus ini.
BACA JUGA: OTT Anak Buah SBY Dinilai Tak Lazim
"Belum diketahui peran aktifnya," ungkap Yuyuk.
Hanya saja, ia menegaskan, jika keterangannya diperlukan, maka penyidik akan melakukan pemanggilan. "Nanti sewaktu-waktu diperlukan keterangannya bisa dipanggil," tegas Yuyuk.
BACA JUGA: Anak Buah SBY Terjaring OTT, Kang Akom Ikut Prihatin
KPK sudah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana, staf Putu bernama Novianti (Nov), Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto (SPT), kemudian rekan Putu bernama Suhaimi (SHM) dan pengusaha bernama Yogan Askan. Sedangkan Mukhlis, suami Novianti yang sempat diamankan, juga sudah dilepas karena tidak terlibat aktif. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pernyataan Paling Lemah dalam Sejarah OTT KPK
Redaktur : Tim Redaksi