jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak membantah kabar yang menyebut lembaganya telah menjerat Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka suap. Namun, Agus masih enggan memerincinya.
"Informasi ada atau tidak tersangka baru di sebuah perkara, baru bisa dipastikan kalau sudah diumumkan secara resmi. Ditunggu saja dulu ya," ujar Agus saat dikonfirmasi awak media, Jumat (24/8).
BACA JUGA: Idrus Marham Tersangka, ini Reaksi PDI Perjuangan
Agus menegaskan, KPK menetapkan tersangka ketika sudah memiliki setidaknya dua alat bukti. "Ada atau tidak perkembangan penyidikan atau penuntutan sangat bergantung pada kecukupan bukti," ujarnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga masih belum mau membeber status Idrus. Dia mengatakan, KPK memang sudah memeriksa Idrus hingga dua kali.
BACA JUGA: Idrus Marham Mundur, Jokowi Tunjuk Agus Gumiwang Jadi Mensos
Hanya saja soal status Idrus sebagai tersangka, Febri enggan mengumumkannya. “Kami belum bisa sampaikan. Kalau sudah ada peningkatan ke penyidikan, maka kami akan sampaikan pengumuman resmi,” katanya.
Sebelumnya Idrus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Mensos. Menteri asal Golkar itu mengaku telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK yang menetapkannya sebagai tersangka suap PLTU Riau 1.
BACA JUGA: KPK Sudah Tetapkan Idrus Marham sebagai Tersangka Suap
“Kemarin sudah diberi SPDP. Yang namanya penyidikan, kan statusnya sudah tersangka,’’ ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta.
Seperti diketahui, KPK pada 17 Juli 2018 menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. OTT itu menjaring Eni dan pengusaha Johannes B Kotjo.
KPK menduga Eni menerima suap dari Johannes yang dikenal sebagai pengusaha energi. Ada uang Rp 500 juta yang diduga sebagai suap dari Johannes untuk Eni terkait proyek PLTU Riau-1.
KPK menjemput paksa Eni di rumah dinas Mensos. Saat itu Idrus sedang menggelar perayaan ulang tahun putrinya. (jpc/jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Idrus Marham Beber Alasan Mundur dari Mensos
Redaktur : Tim Redaksi