Ternyata...Oknum Prajurit TNI yang Terindikasi Gay Buat Grup WhatsApp Khusus

Rabu, 21 Oktober 2020 – 16:42 WIB
Ilustrasi LGBT. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menerbitkan sebuah surat yang berisi klarifikasi atas pemberitaan tentang dipecatnya prajurit TNI karena terindikasi LGBT.

Pemberitaan yang dimaksud yakni ucapan Ketua Kamar Militer MA Burhan Dahlan saat menghadiri acara pembinaan teknis yudisial di Yogyakarta, pada 12 Oktober 2020.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ahmad Yani KAMI Nyaris Ditangkap? Foto Jokowi Menunduk di Depan SBY, Nasib Mandalika

Saat itu, Burhan menyebut terdapat kelompok penyuka sesama jenis di tubuh TNI-Polri. Dia mengetahui hal itu saat diajak diskuai pimpinan Mabes TNI AD mengenai isu LGBT.

Sementara itu, poin keempat surat yang ditandatangani Andi Samsan menjelaskan bahwa diksi kelompok yang dimaksud oleh Burhan tadi, bukan dalam bentuk organisasi.

BACA JUGA: Simak! Ini Fakta-Fakta tentang LGBT di Kalangan Perwira TNI

Prajurit TNI dengan perilaku LGBT memiliki komunitas tersendiri dan tergabung di sebuah grup Whatsapp.

"Perlu diluruskan bahwa oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk terorganisasi, melainkan dalam kelompok grup WA (Whatsapp, red) dengan nama komunitas tertentu," tutur dia dalam surat klarifikasi yang dikirimkan kepada awak media, Rabu (21/10).

BACA JUGA: KKB Menyerang Kendaraan Militer, 3 Prajurit TNI Terluka

Lebih lanjut, Andi menjelaskan dalam suratnya bahwa substansi ucapan dari Burhan kala itu yakni komitmen tinggi pimpinan TNI dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran dari prajurit.

Substansi lain dari ucapan Burhan, kata Andi dalam suratnya, terkait keharusan pemberian sanksi tegas bagi oknum prajurit yang berperilaku LGBT.

"Terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat homoseksual (persetubuhan sesama jenis) harus diberikan tindakan atau sanksi yang tegas," tulis Andi dalam suratnya. (ast/jpnn)

Berikut surat lengkap klarifikasi yang disampaikan Andi Samsan Nganro :

Bahwa juru bicara MA perlu menyampaikan klarifikasi atas materi pembinaan yang disampaikan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Dr Burhan Dahlan SH MH pada acara pembinaan teknis yudisial tanggal 12 Oktober 2020 di Yogyakarta:

1. Bahwa substansi pesan yang disampaikan pada pokoknya memuat tentang: 

1) komitmen yang tinggi pimpinan TNI dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum oleh prajurit.

2) Terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat homoseksual (persetubuhan sesama jenis) harus diberikan tindakan/sanksi yang tegas.

3) Penekanan kepada jajaran peradilan militer untuk secara cermat dalam mengadili prajurit yang terlibat pelanggaran homoseksual.

2. Bahwa terdapat 20 berkas perkara kasasi pada MA pelanggaran hukum prajurit terkait perbuatan homoseksual:

1) Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi

2) Terdapat beberapa berkas perkara yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama.

3. Bahwa putusan pembebasan atas pelanggaran hukum tersebut dipandang dapat mengecewakan pimpinan TNI dan berpengaruh terhadap disiplin prajurit.

4. Perlu diluruskan bahwa oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk terorganisasi, melainkan dalam kelompok grup WA dengan nama komunitas tertentu.

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler