Terobsesi Jadi Polisi, Husni Mengaku Jadi Kapolres, Raup Rp1,7 Miliar dari Hasil Menipu Korban

Selasa, 02 Februari 2021 – 18:40 WIB
Husni Hardinata (54), polisi gadungan yang melakukan penipuan saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (2/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Husni Hardinata, 54, pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai aparat alias polisi gadungan akhirnya ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Husni ditangkap di rumahnya, kawasan Beji, Kota Depok pada 28 Januari 2021 lalu. Ia terbukti melakukan penipuan dengan iming-imingi korbannya bisa jadi anggota polisi.

BACA JUGA: Ada yang Kenal Husni Hardinata? Ini Dia Orangnya

Kepada polisi, Husni mengaku memang berkeinginan menjadi seorang polisi, namun impian itu gagal diraihnya.

"Saya terobsesi jadi polisi saja. Iya memang saya suka (jadi polisi)," kata Husni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (2/2).

BACA JUGA: 9 Tahun Buron, Surip bin Darmo Akhirnya Ditangkap di Musi Banyuasin

Padahal, diketahui, Husni sebelumnya pekerja serabutan dan terkadang menjadi freelance jurnalis.

Terkait kasusnya, Husni dapat meraup uang sebesar Rp 1,7 miliar dari hasil menipu korbannya.

BACA JUGA: Berita Duka: Julianto Meninggal Dunia

Bahkan, modusnya, Husni juga mengaku akan dilantik sebagai Kapolres Tangerang Kota guna menyakinkan korban.

"Tersangka mengaku akan dilantik sebagai Kapolres Tangerang Kota dan meminta uang untuk pelantikan. Meminta uang Rp 300 juta kalau tidak salah, namun korban hanya bisa Rp 241 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Adriansyah.

Selain itu, Husni juga menggunakan labelnya sebagai polisi gadungan untuk meminang seorang wanita agar bisa menikah yang kedua kalinya.

"(Istri keduanya) tertipu dengan dinikahi semenjak Juni sampai Desember mulai nikahnya. Kenal bulan Juni sebagai anggota polisi dan dinikahi bulan Desember," ujar Azis.

Kini, Husni sudah mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Janda Muda Ini Kerap Meresahkan Warga, Hanya Bisa Pasrah Saat Disergap Polisi

Atas perbuatannya, Husni dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.(mcr1)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler