9 Tahun Buron, Surip bin Darmo Akhirnya Ditangkap di Musi Banyuasin

Senin, 01 Februari 2021 – 01:05 WIB
Surip, buronan kasus perampokan tahun 2012 lalu akhirnya ditangkap di Kabupaten Musi Banyuasin. Foto: palpres.com

jpnn.com, MARTAPURA - Satu dari tujuh orang pelaku perampokan pada 22 April 2012 lalu, akhirnya diringkus Tim Reskrim OKU Timur pada Jumat (29/1/2021) sekira Jam 03.00 WIB.

Pelaku adalah bernama Surip, 43, warga Desa Kota Mulya Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur. 

BACA JUGA: Ari Berseragam TNI Saat Dijemput Anggota Kodim di Kamar Kos, Ada Perempuan, Tak Disangka Ternyata

Kasubbaghumas OKU Timur Iptu Edi Arianto, membenarkan pihaknya telah mengamankan Surip.

“Surip adalah pelaku perampokan yang merupakan DPO Mapolres OKU Timur sejak tahun 2012,” kata Kasubbaghumas, Minggu (31/1/2021).

BACA JUGA: Ini Daftar Nama Korban Tewas dan Luka-luka dalam Insiden Mobil Boks Tabrak Pertamini

Menurut dia, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur menerima informasi keberadaan salah satu pelaku Surip Bin Darmo berada di Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin.

Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak menuju Kecamatan Banyu Lincir. Sesampai di TKP, tim langsung melakukan pengintaian. Lalu pada Jumat, (29/1/2021) sekira Jam 03.00 WIB pelaku ditangkap.

BACA JUGA: Lima Bulan Buron, Janda Satu Anak Ditangkap Saat Pulang ke Rumah

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Edi Arianto.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pada saat kejadian, sekiranya pukul 01.30 WIB dini hari rumah korban Sardi, 37, warga Desa Burnai dimasuki tujuh orang tak dikenal.

Para pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak jendela korban dengan cangkul, lalu pelaku membuka pintu depan.

Menurut keterangan korban, lima orang masuk ke dalam rumah dua menunggu di luar rumah korban.

Satu pelaku menodongkan senjata api laras pendek ke arah istri korban Sinem, agar memberi tahu tempat harta benda milik korban.

Karena korban tidak mau memberikan harta bendanya, maka pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan senjata api. Kemudian, pelaku mengikat kedua suami istri tersebut.

Karena merasa takut akhirnya korban memberi tahu kalau uangnya berada di warung, di bawah bantal dan laci.

Lalu pelaku mengambil uang milik korban sebanyak Rp 2 juta dan dua HP merek Nokia tipe 5200. 

BACA JUGA: Janda Muda Ini Kerap Meresahkan Warga, Hanya Bisa Pasrah Saat Disergap Polisi

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. (man/palpres)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler