jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap pelaku teror yang merupakan penagih utang atau debt collector. Dari kasus ini, total ada empat orang yang ditangkap.
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, keempat pelaku masing-masing bernama Indra Sucipto (31), Panji Joliandri (26), Roni Sanjaya (27), dan Wahyu Wijaya (22).
BACA JUGA: Debt Collector Pinjaman Online Sungguh Mengerikan
Adapun tindak pidana yang dilakukan adalah mengancam dan meneror para nasabah yang telat membayar utang secara online. Selain mengancam, pelaku juga mengirimkan gambar berbau pornografi kepada para korbannya melalui aplikasi WhatsApp.
Rickynaldo menerangkan, mulanya para nasabah diharuskan mengunduh aplikasi pinjaman online Vloan.
BACA JUGA: Debt Collector Rampas Motor Siswi SMP di Halaman Sekolah
Setelah itu, nasabah diminta mencantumkan data seperti nama (sesuai KTP), NIK, tanggal lahir, alamat, rekening bank, pekerjaan, ID card tempat bekerja, dan lima nomor telepon emergency contact.
Kemudian, nasabah juga diminta ber-swafoto dengan memegang KTP.
BACA JUGA: Mega Finance Bantah Aksi Penculikan Anak dari Konsumennya
“Setelah mengikuti dan menyetujui seluruh aturan yang ada di aplikasi, korban bakal diberikan pinjaman dari perusahaan,” kata Rickynaldo di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).
Namun, persetujuan itu termasuk dengan pengaksesan seluruh data yang ada dalam ponsel nasabah melalui aplikasi tersebut.
Kebijakan mengakses ini tidak dicantumkan saat persetujuan awal dengan nasabah. Dari situ, para pelaku meneror nasabah yang tidak membayar pinjaman tepat waktu.
“Jadi, kalau ada nasabah yang jatuh tempo pembayaran pinjaman di atas 30 hari serta tidak dapat dihubungi maka para DC (debt collector) ini akan membuat grup WhatsApp dan mengundang nomor nasabah dan nomor-nomor teman maupun keluarga dari nasabah yang diambil dari kontak korban,” papar dia.
Teror dilakukan dengan menyebar informasi pada setiap kontak yang tertera di ponsel nasabah jika nasabah menunggak hutang.
Pelaku juga menyampaikan pesan berbau pornografi kepada korban atau kontak yang sudah tergabung dalam grup WhatsApp yang dibuat pelaku.
"Tujuannya agar nasabah merasa cemas dan khawatir dengan segala tindakan baik yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan para tersangka dengan harapan dari mereka yang menunggak akan langsung membayar tagihan pinjaman," sebut dia.
Namun, tindakan para debt collector ini melanggar pidana dan mereka harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Mereka semua ditahan dan disangkakan Pasal 40, 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 27 ayat 1 dan 3 tentang Penghinaan serta Pencemaran Nama Baik.
Selain itu mereka juga disangkakan dengan Pasal 45B jo Pasal 29 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Telat Bayar, Debt Collector Angkut Gadis 15 Tahun dan Motor
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan