Teroris Lebih Hormati Teh Manis Ketimbang Vonis

Selasa, 07 April 2009 – 21:16 WIB

JAKARTA - Tiga terdakwa teroris “kelompok Palembang” Agustiawarman, Sugiarto, dan Heri Purwanto yang divonis 12 tahun penjara tak menghiraukan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (7/4)Ketiganya melepas diri dan tak mengakui hukum buatan manusia.

“Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar..,” ujar Sugiarto, Agustiawarman, dan Heri Purwanto dengan suara menggelegar.

Atas vonis itu, Agustiawarman, Sugiarto, dan Heri Purwanto menyatakan melepas diri

BACA JUGA: SBY Terbelenggu Neolib

“Dari awal kami sudah menyatakan melepas diri, kami tidak peduli dengan hukuman dari aturan manusia
Kami hanya mengakui hukum Allah

BACA JUGA: Napi Minim Info Pemilu

Mau divonis berapa saja kami tak peduli, yang penting minumnya pake teh manis.
ha..ha.., Allahuakbar...!,” tegas Agus.

Penasihat hukum Asludin Hatjani dkk menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis

BACA JUGA: Ribuan Napi terpaksa Golput

“Kami pikir-pikir yang mulia,” cetusnyaAlasan pikir-pikir itu, kata Asludin, karena Agustiawarman Cs tidak menyatakan menerima atau menolak“Kami juga tetap berkeyakinan bahwa klien kami tidak melakukan terorisme, karena tidak ada korban secara massal, tidak ada ketakutan para warga, melainan aktivitas warga berjalan seperti biasa-biasa saja, itu juga disampaikan oleh isteri Dago Simamora saat memberikan kesaksian di persidanganSebagai penasihat hukum kami akan berkonsultasi kepada para klien kami,” tukasnya kepada wartawan usai vonis.

JPU Totok Bambang dkk juga menyatakan pikir-pikir“Sebenarnya dari putusan lebih dari dua pertiga kami sudah cukupTapi karena penasihat hukum menyatakan pikir-pikir kami juga harus pikir-pikirSelain itu, kami juga harus berkonsultasi dengan Jaksa Agung (Hendarman Supandji),” cetusnya.

Tujuh terdakwa lainnya, Mohammad Hasan alias Fajar Taslim, Ali Mashudi, Wahyudi, Abdurrahman Taib, Ki Agus Muhammad Toni, Ani Sugandi, dan Sukarso Abdullah akan divonis Selasa (14 dan 21 April) pekan depanKemarin (7/4) Abdurrahman Cs melakukan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU)Intinya, Abdurrahman Cs meminta majelis hakim melihat latarbelakang terjadinya peristiwa pembunuhan dan rencana pengeboman, tidak semata-mata melihat peristiwa yang terjadi.

“Kami tidak pernah berniat menciptakan suasana terorKami minta majelis melihat alasan kenapa kami melakukan (amaliah) ini,” papar Abdurrahman dalam dupliknya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Serikat Pekerja BUMN Tantang Sofyan Djalil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler