Serikat Pekerja BUMN Tantang Sofyan Djalil

Selasa, 07 April 2009 – 18:00 WIB

JAKARTA – Para karyawan BUMN yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja BUMN Kontra Privatisasi (Alkatras) menantang balik Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil yang telah mempermasalahkan dukungan Alkatras terhadap Gerindra dan Prabowo SubiantoPresiden Alkatras, Ahmad Daryoko menyatakan, dukungan terhadap Prabowo tidaklah menyalahi aturan

BACA JUGA: Abdul Djamal Minta Anggito Jujur



“Kementrian BUMN telah memutarbalikkan fakta hukum dengan mengutip ketentuan di UU Pemilu tanpa melihat akar permasalahan yang timbul
Mereka telah menyudutkan kami dengan aturan di UU Serikat Pekerja tanpa melihat pasal-pasal yang berkaitan,” ujar Ahmad Daryoko kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/4).

Daryoko menjelaskan, seharusnya Menteri BUMN juga melihat UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja khususnya pasal 3 UU

BACA JUGA: Fadel Makin Terjepit

Menurut Daryoko, Serikat Pekerja ataupun serikat buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.

Karenanya, Daryoko bersama Alkatras merasa tidak bersalah dengan dukungan terjadap Gerindra dan Prabowo
Bahkan sehari sebelumnya, Alkatras juga memasang iklan di sejumlah media cetak yang isinya dukungan ke Prabowo.

Lantas bagaimaan jika Meneg BUMN menjatuhkan sanksi lewat direksi BUMN? Daryoko mengaku tidak khawatir dengan hal itu

BACA JUGA: Peredaran Senjata Api Segera Dievaluasi

Serikat pekerja, katanya, memiliki hak untuk mogok kerja

Mengutip pasal 4 UU Serikat Pekuerja, imbuhnya, serikat pekerja memiliki tujuan melindungi dan membela hak dan kepentingan serta kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya“Dan untuk mencapai tujuan itu, dimungkinkan melakukan pemogokan pekerja,” lanjutnya.

Daryoko justru menuding Menteri BUMN mencoba mengalihkan isu strategis seputar BUMN dengan persoalan pelanggaran UU pemilu oleh karyawan BUMN“Kalau mau menjerat kami dengan UU pemilu, lebih baik yang memanggil kami bukan direksi atau Menteri BUMN, tetapi Bawaslu,” ujarnya

Namun demikian Presiden Alkatras ini berharap proses hukum terhadap dirinya tetap berjalan normal dan bukan pesanan kelempok tertentu“Memang lebih bagus diselesaikan melalui jalur hukumSilahkan Bawaslu kalau mau mengusut,” ucapnya.

Daryoko menegaskan bahwa Alkatras tidak akan surut langkah, apalagi mencabut dan mengalihkan dukungan“Kecuali kalau Pak Prabowo sudah melanggar komitmen dan menjadi loyo di hadapan kaum kapitalis, baru kami mencabut dukunganKami hanya tidak mau menjadi keset setelah selama ini diperas habis, terus mau dijual ke asing,” tandasnya.

Seperti diketahui, Setidaknya 90 BUMN yang berasal dari Federasi SP BUMN, SP Pertamina dan SP BUMN Strategis secara bulat menyalurkan aspirasinya ke Gerindra, serta mendukung pencalonan Prabowo sebagai capresNamun hal itu dipermasalahkan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil.

Sofyan Djalil meminta para pekerja BUMN tetap bersikap dalam PemiluMenurut Sofyan, penegasan tentang netralitas BUMN dan Karyawan BUMN pada pelaksanaan pemilu semata-mata untuk mempercepat terwujudnya maksud dan tujuan pendirian BUMN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICAO Segera Rumuskan Dua Aturan Baru Penerbangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler