Teroris yang Ditangkap di Batu Berencana Mengebom Tempat Ibadah

Kamis, 01 Agustus 2024 – 13:40 WIB
Tim Densus 88 Antiteror Polri dan Polda Jatim melakukan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kota Batu, Malang pada Kamis (1/8/2024). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 menangkap satu tersangka tindak pidana terorisme di Malang, Jawa Timur.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka berinisial HOK (19) berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Jawa Timur.

BACA JUGA: Pakar Terorisme Sebut Kelompok Radikal Mulai Memakai AI untuk Menyebarkan Ideologi

Trunoyudo menyatakan HOK ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, pada Rabu (31/7) pukul 19.15 WIB.

“Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Komisi III DPR Dukung BNPT Tambah Anggaran untuk Tanggulagi Terorisme

Dia mengungkapkan tersangka HOK yang berjenis kelamin laki-laki dan seorang pelajar, merupakan seorang simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.

“HOK berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadatan di Malang, Jawa Timur,” kata dia.

BACA JUGA: Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah

Selain menangkap tersangka, Densus 88 juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga saat ini, tiga orang telah ditangkap oleh Polda Jatim, termasuk tersangka HOK.

Adapun pada hari ini, Kamis (1/8), tim Densus dan Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

“Ini rumah sewa. Info sementara disewa dua tahun dan baru jalan 1,5 tahun,” kata dia.

Dari penggeledahan tersebut, lanjut dia, ditemukan beberapa barang bukti, yakni satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi, satu ketapel, dan sebuah toples berisi gotri atau bola logam kecil.

Atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicari Pelaku Perampokan Siswi SMPN 101 Palmerah, Itu Tampangnya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
teroris   Malang   Bom   terorisme   Densus 88  

Terpopuler