Teroris yang Ditembak Mati Densus 88 Berprofesi Dokter, Polri Beri Tanggapan

Jumat, 11 Maret 2022 – 13:49 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri angkat suara terkait petugas Densus 88 yang menembak mati tersangka dugaan tindak pidana terorisme di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penembakan terhadap teroris bernama Sunardi, yang diketahui berprofesi sebagai dokter, mendapat sorotan warganet yang menyayangkan keputusan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terukur berupa penembakan.

BACA JUGA: Cegah Bentrok Susulan Perguruan Silat, TNI & Polri Sekat Perbatasan Jember-Banyuwangi

“Prinsipnya, penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat.

Dia menjelaskan petugas kepolisian dalam hal ini Densus 88 dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan.

BACA JUGA: Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris, Pengamat: Amanat UU, Tangkap, Lumpuhkan, Bawa ke Meja Hijau

“Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan,” ujar Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan bahwa personel kepolisian bertugas sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada, dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian.

BACA JUGA: BNN Tangkap Bandar Besar Narkoba, Barang Buktinya Banyak Banget

“Serta secara universal petugas polisi di dunia melakukan hal tersebut,” ujarnya.

Namun, Dedi juga menegaskan, apabila dalam upaya penegakan hukum terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian maka pihaknya akan menindak tegas.

“Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, anggota propam akan menindak,” tegasnya.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Sunardi sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukan lagi terduga.

Dia juga menjelaskan alasan tindakan tegas terukur yang dilakukan aparat kepolisan adalah karena Sunardi melakukan perlawanan terhadap petugas yang berupaya melakukan penegakan hukum.

“Pada saat penangkapan terhadap tersangka dilakukan upaya paksa dengan tegas dan terukur, karena tersangka melawan petugas dengan menabrakkan mobilnya ke arah mobil petugas,” ujarnya.

Dia melanjutkan, setelah Sunardi menabrak dua mobil petugas, anggota naik ke bak belakang mobil doble cabin Strada milik tersangka, namun, tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan setir ke kanan dan ke kiri sehingga menyerempet mobil warga yang melintas.

“Dengan situasi tersebut dan dianggap bisa membahayakan petugas dan masyarakat sekitar maka petugas menembak tersangka dari belakang dan mengenai punggung atas dan pinggul kanan bawah,” ungkap Ramadhan.

Sebelumnya, Kepala Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar membenarkan bahwa tersangka terorisme di Sukoharjo bernama Dokter Sunardi.

"Ya, benar (Dokter Sunardi),” kata Aswin.

Terkait Sunardi ialah dokter yang menggunakan tongkat, Aswin menegaskan bahwa tersangka melakukan perlawanan kepada petugas bukan dengan fisik tetapi dengan menabrakkan kendaraan yang dikemudikannya ke arah petugas.

“Tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya, tetapi, dengan menabrakkan kendaraannya kepada petugas dan kendaraan yang menghentikannya dan beberapa kendaraan masyarakat yang berada di jalan tersebut,” kata Aswin.

Sunardi (54) diketahui berprofesi sebagai dokter yang membuka praktik di rumahnya di Kampung Bangunharjo RT 03/RW 07, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo.

Ketua RT 03 Bangunharjo Bambang Pujiana mengaku kaget saat dihubungi oleh anggota Bhabinkamtibmas Sukoharjo bahwa Sunardi meninggal karena ada kaitannya dengan jaringan terorisme.

Dia menjelaskan bahwa Sunardi seorang dokter yang praktik di rumahnya, tetapi dia terkenal tertutup dengan warga sekitar. Bahkan, pada acara kampung seperti kerja bakti dan rapat RT tidak pernah hadir.

Yang bersangkutan, kata Bambang, orangnya tertutup tidak pernah tegur sapa dengan warga sekitar. Dia kelihatan jika pergi ke masjid, setelah itu, pulang ke rumah.

Menurut dia, yang bersangkutan bersama keluarga bukan warga asli kelurahan Gayam, melainkan pendatang yang membeli rumah di Sukoharjo.

Selama di Sukoharjo, Sunardi tidak pernah menyerahkan surat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada RT.

Sunardi memiliki empat anak dan satu istri yang juga bekerja sebagai dokter. Yang bersangkutan selama ini membuka praktik dokter di rumahnya, tetapi kelihatan sepi pasien.

"Praktiknya dokter umum dan sering juga buka praktik di klinik di Solo," katanya saat dikonfirmasi di Sukoharjo, Kamis.

Sunardi ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan anggota kelompok teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI).

Dia memiliki peran pernah menjabat sebagai amir khitmad menjabat sebagai deputi dakwa dan informasi, sebagai penasihat amir JI dan penanggung jawab Hilal Amar Society. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler