Terpaksa Harus Rekam Ulang E-KTP

Sabtu, 05 April 2014 – 10:44 WIB

SURABAYA - Warga Kota Pahlawan yang belum mendapat e-KTP meski sudah merekam kartu identitas baru itu harus khawatir. Sebab, dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) memastikan bahwa ada puluhan ribu warga yang harus merekam e-KTP ulang. Gara-garanya, terdapat selisih antara data e-KTP yang dikirim kecamatan dan data yang diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasar data dispendukcapil, jumlah data yang dikirim 31 kecamatan untuk warga yang telah merekam e-KTP mencapai 1.901.109. Tetapi, Kemendagri ternyata hanya menerima 1.674.805 data. Akibatnya, ada selisih sekitar 226.304 yang tidak terdata di database Kemendagri.

Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo menuturkan, warga yang belum mendapat e-KTP harus merekam ulang. Terutama warga yang hingga kini belum menerima e-KTP yang baru.

Sebab, diindikasikan mereka termasuk warga yang datanya tidak diterima di Kemendagri. ''Mau tidak mau, perekaman e-KTP ulang ini harus dilakukan,'' ujarnya.

Menurut Anang, panggilan akrab Suharto Wardoyo, terjadinya seleisih jumlah perekaman itu disebabkan pengiriman online yang gagal. Diduga, data yang telah dikirim kepada Kemendagri tersebut masih ngendon. ''Kalau Kemendagri bilangnya ngendon, data itu menumpuk di kecamatan dan tidak diterima Kemendagri,'' paparnya.

Data ngendon tersebut baru diketahui sekitar sebulan ini. Jadi, saat dispendukcapil melaksanakan perekaman e-KTP di Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambak Sari, ternyata banyak warga yang mengeluh sudah pernah merekam e-KTP. ''Awalnya, banyak yang ngeluh karena harus merekam e-KTP lagi,'' terangnya.

Selain itu, dispendukcapil memberi daftar nama warga di 31 kecamatan yang wajib merekam ulang e-KTP. Warga yang belum menerima e-KTP bisa meminta untuk dicek di kecamatan. ''Kalau namanya terdaftar, ya mereka harus rekam ulang,'' katanya.

Dia berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu direpotkan dengan perekaman ulang e-KTP. Bahkan, agar warga lebih mudah mengurusnya, perekaman dilakukan di tingkat kelurahan. ''Untuk merekam e-KTP itu, warga menghabiskan tenaga dan waktu,'' jelasnya.

Selain di kelurahan, perekaman ulang bisa dilaksanakan di mal yang menyediakan pelayanan e-KTP. ''Warga tidak harus merekam ulang di dispendukcapil,'' tegas mantan Kabaghukum tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengungkapkan bahwa selisih data e-KTP antara kecamatan dan Kemendagri tersebut sangat merugikan masyarakat. Seharusnya, sejak awal, koneksi internet itu jangan sampai bermasalah.

Dia memprediksi bukan hanya koneksi internet yang menjadi masalah utama. Bisa jadi sumber daya manusia (SDM) di kecamatan yang kurang mampu mengoperasikan alat perekaman data e-KTP tersebut. ''Mungkin juga masalah SDM,'' ungkapnya.

Karena sudah ada masalah seperti itu, dispendukcapil jangan hanya membuka perekaman e-KTP di tingkat kelurahan. Herlina menjelaskan, kalau perlu, dispendukcapil membuka perekaman sampai tingkat rukun warga (RW). ''Pilih RW yang jumlah warga yang belum merekam e-KTP paling banyak atau paling banyak warga yang harus merekam ulang e-KTP,'' tandasnya. (idr/c14/end/mas)

BACA JUGA: Becak Ditabrak Truk, Ibu Rumah Tangga Tewas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertidur Lelap, Dua Kurir Sabu Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler