Tertidur Lelap, Dua Kurir Sabu Ditangkap

Sabtu, 05 April 2014 – 07:34 WIB

jpnn.com - LUBUKPAKAM -  Sedang tertidur lelap, dua kurir sabu ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Deliserdang, Jumat (4/4) pukul 01.30 WIB. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barangbukti sabu-sabu seberat 41,2 gram, 500 lembar plastic, timbangan elektrik dan handphone.

Kedua kurir sabu tersebut yakni Agung winandar (18) warga Jl. Purwo, Desa Bakaran Batu dan Caca Tri Haryo (18) warga Jl. Pantai Labu, Gg. Sadar barat, Desa Sekip, Kec. Lubukpakam.

BACA JUGA: Teroris Poso Dipindah ke Karawang

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua bandar sabu merupakan target Operasi (TO). Begitu mengetahui keberadaan tersangka hendak mengambil sabu ke kawasan Amplas, petugas pun mengejarnya. Namun, kedua tersangka berhasil meloloskan diri.

Petugas pun mendatangi kediaman Agung. Di sana, petugas mengetahui jika keduanya sedang tertidur di dalam kamar. Tak ingin buruannya kabur lagi, petugas pun memutar otak dan pura-pura mencuri ayam.

BACA JUGA: Mendagri: Penolakan Apdesi tak Pengaruhi Pemakzulan Bupati Karo

Ternyata, siasat itu terbukti ampuh. Agung yang terbangun dari tidur bergegas keluar rumah untuk menangkap pencuri ayam miliknya.

Begitu melihat target yang dicari keluar dari rumah, tanpa buang waktu lagi petugas pun menangkap Agung. Lalu petugas masuk ke dalam rumah untuk menggeledahnya. Petugas pun menemukan sabu-sabu di kamar tersangka.

BACA JUGA: Kecelakaan KA Malabar, 5 Tewas

Sementara itu, Caca pasrah dan tak berkutik saat ditangkap.Tanpa banyak tanya lagi, kedua tersangka pun diboyong ke Mapolres Deliserdang.

“Kami hanya disuruh mengantarkannya saja kepada seseorang. Kami pun tak kenal dengannya, sebab komunikasinya melalui handphone saja. Kami pun baru dua kali ini mengantarkan sabu dengan upah Rp20 ribu,” ungkap Agung.

Semnetara itu, Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Achiruddin Hasibuan membenarkannya. “Kedua tersangka sudah kita periksa. Saat ini, kita sedang menyelidiki siapa pemilik sabu itu. kedua tersangka dikenai pasal 112, 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," sebut perwira berpangkat tiga balok emas dipundak ini. (man)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 77 Kasus Kekerasan di Aceh Jelang Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler