Terpengaruh Kepentingan Asing, Larangan Rokok Diuji Materiil

Kamis, 10 Maret 2011 – 19:22 WIB

JAKARTA - Peraturan Bersama antara Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pelaksanaan kawasan bebas rokok mulai menuai penolakanPeraturan yang baru diterbitkan 28 Januari 2011 tersebut, dinilai menyalahi Pasal 116 UU Kesehatan No 36 tahun 2009 yang menyebutkan pengaturan mengenai zat adiktif diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), bukan peraturan menteri.

Pertentangan antara peraturan dengan UU ini, menurut juru bicara  Tim Advokasi Hak Rakyat (TAHR) Habiburokhman, bisa menjadi bahan bagi pihaknya untuk mengajukan uji material ke Mahkamah Agung

BACA JUGA: PPP Dorong Koalisi Ditata Ulang

Alasan lain, Peraturan Bersama tidak dikenal dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia seperti disebut dalam TAP MPR No III/MPR/2000 dan UU No 4 Tahun  2010
"Peraturan bersama itu bukanlah peraturan yang mengikat secara umum

BACA JUGA: Dua Eks Ajudan Susno Tewas, Kapolri Sebut Lakalantas Biasa

Dengan begitu ada dasar bagi kita untuk menggugat ke MA," kata Habiburokhman, Kamis (10/3).

Pengacara yang mengaku didukung ribuan petani tembakau di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta ini mempertanyakan proses terbitnya Peraturan bersama yang menurut dia misterius
Misterius, lanjut dia, karena baru disosialisasikan 180 hari setelah diundangkan

BACA JUGA: 82 Susu Formula Diteliti

Diduga kuat, langkah ini dilakukan untuk menghindari pengajuan uji materi ke MA yang batas waktunya adalah 180 hari sejak produk hukum tersebut diundangkan"Peraturan bersama ini dibuat tanpa adanya sosialisasi ke masyarakat, baik sebelum atau sesudah disahkan," tambahnya.

Dugaan lain, ada pengaruh korporasi asing yang mendesak Indonesia segera menerapkan Perda anti rokok di seluruh provinsi demi kepentingan bisnisnyaKorporasi ini khawatir setelah TAHR mengajukan uji materi Pergub DKI No 88 Tahun 2010 tentang kawasan bebas rokok(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Hakikat Berkoalisi Adalah Kesamaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler