CIREBON - Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, kalau anak hasil perkawinan siri dan anak di luar nikah bisa dibuatkan akta kelahiranAkibatnya, permohonan pembuatan akta untuk anak perkawinan siri dan di luar nika masih rendah
BACA JUGA: Tak Lolos Verfikasi, Massa Pendukung Bakar Kantor KPU
Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Dadang Tresnayadi mengakui selama ini memang untuk pemohon dua jenis akta kelahiran itu masih sangat rendah
BACA JUGA: Macet di Merak Bangkrutkan Pengusaha
Dadang menjelaskan penerbitan akta buat anak hasil perkwainan resmi dengan anak dari pernikahan siri memang berbeda
BACA JUGA: Makam Pahlawan jadi Tempat Mesum
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Reformasi Cirebon (FKRC) Sadurofik meminta Disdukcapil untuk lebih giat mensosialisasikan akta kelahiran bagi anak hasil kawin siri dan anak di luar nikah iniKarena, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui hal tersebut
“Akta kelahiran ini harus dilampiri risalah yang membedakan anak hasil kawin siri dan di luar nikahKonotasinya, anak yang dilahirkan seorang ibu yang dalam akta kelahiran tidak tercantum nama bapaknya, selama ini sesuai dengan agama yang dianutnya seolah-oleh dianggap sebagai anak haram,"ujarnya(ras/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penadah Kulit Harimau Sumatera Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi