Anak Nikah Siri Bisa Dapat Akta

Senin, 07 Maret 2011 – 11:47 WIB

CIREBON - Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, kalau anak hasil perkawinan siri dan anak di luar nikah bisa dibuatkan akta kelahiranAkibatnya, permohonan pembuatan akta untuk anak perkawinan siri dan di luar nika masih rendah

BACA JUGA: Tak Lolos Verfikasi, Massa Pendukung Bakar Kantor KPU



Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Dadang Tresnayadi mengakui selama ini memang untuk pemohon dua jenis akta kelahiran itu masih sangat rendah
"Kami akan terus melakukan sosialisasi masalah akta bagi anak hasil kawin siri dan di luar nikah ini," katanya

BACA JUGA: Macet di Merak Bangkrutkan Pengusaha



Dadang menjelaskan penerbitan akta buat anak hasil perkwainan resmi dengan anak dari pernikahan siri memang berbeda
Kata dia, kalau akta kelahiran anak hasil perkawinan resmi orang tuanya dicantumkan nama bapaknya, sedangkan kalau anak hasil kawin siri ataupun di luar nikah tidak dicantumkan nama bapaknya

BACA JUGA: Makam Pahlawan jadi Tempat Mesum



Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Reformasi Cirebon (FKRC) Sadurofik meminta Disdukcapil untuk lebih giat mensosialisasikan akta kelahiran bagi anak hasil kawin siri dan anak di luar nikah iniKarena, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui hal tersebut

“Akta kelahiran ini harus dilampiri risalah yang membedakan anak hasil kawin siri dan di luar nikahKonotasinya, anak yang dilahirkan seorang ibu yang dalam akta kelahiran tidak tercantum nama bapaknya, selama ini sesuai dengan agama yang dianutnya seolah-oleh dianggap sebagai anak haram,"ujarnya(ras/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penadah Kulit Harimau Sumatera Dibekuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler