Terpidana Ditembak Mati Saat Pergantian Hari

Jumat, 16 Januari 2015 – 14:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Enam terpidana mati perkara narkotika akan dieksekusi, Sabtu (18/1). Lima napi di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan. Satu lainnya di Boyolali, Jawa Tengah.

"Kita putuskan tanggal 18, jam 00.00 di dua tempat. Di Nusakambangan dan Boyolali," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (15/1). "Boyolali mengatakan dia sanggup. Karena  sanggup ya silakan," tegasnya.

BACA JUGA: Badan Pesawat AirAsia Diangkat, Akan Banyak Jenazah Ditemukan

Seperti diketahui, lima terpidana mati akan didor di Nusa Kambangan. Yakni, Namaona Denis (48), Warga Negara Malawi,  Marco Archer Cardoso Moreira (53), WN Brazil, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), WN Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias  Ance Tahir (62), kewarganegaraan tidak jelas. Kemudian,  Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WN Indonesia. Sedangkan satu lainnya yang akan dieksekusi di Boyolali adalah Tran Thi Bich Hanh, (37), WN Vietnam.

Terkait jaksa eksekutor, Prasetyo menjelaskan, itu tergantung dimana perbuatan kejahatan dilakukan. "Kalau (kejahatan) di Banten, ya Kejati Banten sudah disana dengan stafnya. Dia yang memimpin eksekusi," katanya.

BACA JUGA: Tarik Armada, Singapura Titip Pesan buat Keluarga Korban AirAsia QZ8501

Menurutnya, walaupun regu  tembak dari Polri, tapi tetap jaksa yang menjadi pemimpin eksekutor. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ketua KPK Pastikan Budi Gunawan Masuk Penjara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuddy Janji Perjuangkan Nasib Honorer K2 Asli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler