Terpidana, Ketua DPRD Kobar Belum Dieksekusi

Selasa, 17 Januari 2012 – 10:33 WIB
PALANGKA RAYA - Masih belum dilaksanakannya eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) H Subahagio oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun terus menjadi pertanyaan bagi publik Kalteng. Pasalnya, hal ini nantinya akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Kalteng.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng H Syarifudin Kasim melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Ponco SH kepada Kalteng Pos (JPNN Grup) menegaskan, bahwa putusan MA bernomor : 1511 K/Pid/2010 tersebut telah jelas menyatakan bahwa Subahagio bin Panudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Disebutkannya, perbuatan pidananya yaitu dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Apalagi hal ini ditunjang dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) H Subahagio ke MA pun ditolak pada 10 januari 2012 lalu.

"Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi Kejari Pangkalan Bun untuk menunda eksekusi terhadap saudara Subahagio. Namun, hal ini sepenuhnya menjadi wewenang dari Kejari Pangkalan Bun," terangnya kepada Kalteng Pos di ruang kerjanya, Senin (16/1) siang.

Dijelaskannya, bahwa pelaksanaan hukum tidak bisa disangkut pautkan dengan politik. "Hukum ya hukum, tidak bisa disingungkan dengan politik. Jika putusan hukum positip sudah jelas, maka harus dilaksanakan," tegasnya.

Senada dengan Kasi Penkum Kejati Kalteng, Praktisi Hukum Kalteng Rahmadiansyah Bagan, mengatakan bahwa Kejari Pangkalan Bun harus melaksanaan putusan yang sudah hampir satu tahun diputuskan tersebut. Pasalnya, sesuai KUHAP pelaksanaan eksekusi putusan kasasi MA bersifat final dan mengikat, dan tidak perlu menunggu putusan PK.
 
"Putusan kasasi MA itu tetap harus dilaksanakan, karena tidak perlu menunggu putusan PK, apalagi saat ini sudah jelas PK-nya pun ditolak. Jadi tidak ada alasan lagi, dan pelaksanaan putusan tersebut tidak perlu meminta izin ke gubernur lagi," terangnya.

Untuk itu, lanjutnya, institusi kejaksaan terutama Kejari Pangkalan Bun, harus memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Jika tidak, maka eksistensi kejaksaan dalam menegakan hukum akan dipertanyakan masyarakat luas. Hal tersebut akan menjadi presenden buruk penegakan hukum di Kalteng dan merugikan bagi Kejaksaan, terdakwa Subahagio sendiri, dan masyarakat.

"Sekali lagi, semua orang sama kedudukannya dihadapan hukum (Equality Before The Law). Jadi hukum tidak penah membedakan siapa dan apa latar belakang dia. Semua orang harus diberlakukan sama didalam hukum," tegasnya.
 
Sementara itu, Kejari Pangkalan Bun Agustinus Wijono hingga sore kemarin masih belum bisa dikonfirmasi. Namun, berdasarkan informasi yang beredar Kejari Pangkalan Bun sedang melakukan rapat koordinasi dengan Kapolres Kobar dan Kepala Pengadilan Negeri Pangkalan Bun di kantornya. Dimana belum diketahui apakah rapat koordinasi tersebut membicarakan masalah penolakan putusan PK Subahagio atau bukan. (ans)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suku Arfak Terima Bram-Katjong Dilantik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler