Terpidana Korupsi Buron Kejari Mataram Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Batam

Rabu, 15 Maret 2023 – 18:10 WIB
Tim Tabur Kejagung RI mengawal Rusydan (kanan), terpidana korupsi buronan Kejari Mataram sejak tahun 2009 usai penangkapan di Batam, Selasa (14/3/2023). (ANTARA/HO-Kejagung RI)

jpnn.com - MATARAM - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana korupsi yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Mataram, Rusydan (63). Terpidana korupsi itu ditangkap Tim Tabur Kejagung di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

"Iya, terpidana korupsi atas nama Rusydan yang masuk daftar buron Kejari Mataram sejak tahun 2009 itu ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejagung RI di Batam," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Rabu (15/3).

BACA JUGA: Kasus Ledakan Bubuk Mesiu di Blitar, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka, 1 Buron

Dia mengungkapkan bahwa Tim Tabur Kejagung menangkap Rusydan pada Selasa (14/3) siang di salah satu rumah di Jalan Jenderal Ibnu Sutowo, Batam, Kepulauan Riau.

Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Widnyana mengatakan bahwa tim eksekutor dari Kejari Mataram saat ini sedang dalam perjalanan untuk menjemput pria asal Moncok Karya, Kota Mataram, NTB, itu di Batam.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Bawang Merah, KPK Periksa Sejumlah PNS

"Dalam proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga berjalan dengan lancar. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Rutan Kejari Batam menunggu kedatangan tim eksekutor kami dari Mataram," ujarnya.

Widnyana menjelaskan bahwa Rusydan masuk daftar buron kejaksaan karena tidak memenuhi panggilan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 831K/PID.SUS/2009 tanggal 19 Agustus 2010.

BACA JUGA: BEM Unud Pengin Rektor Tersangka Korupsi SPI Dimiskinkan

Dalam putusan tersebut, Rusydan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kredit usaha tani (KUT) musim tanam baru tahun 1999 yang telah mengakibatkan munculnya kerugian negara Rp 353 juta.

Putusan itu merujuk pada dakwaan subsider yang memuat Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam putusan, hakim kasasi menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan serta membebankan Rusydan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 353 juta subsider 1 tahun penjara.

Rusydan dalam perkara tersebut berperan sebagai ketua lembaga swadaya masyarakat yang mendapatkan tugas melaksanakan penyaluran dana KUT kepada 25 kelompok tani di wilayah Lombok Barat dengan nilai Rp 1,26 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler